Bos Kosmetik Berbahaya Mira Hayati Dijebloskan ke Penjara
Bos Kosmetik Berbahaya Mira Hayati Dijebloskan ke Penjara Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan telah mengeksekusi terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati,...
Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan telah mengeksekusi terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar. Ia akan menjalani hukuman 2 tahun penjara setelah divonis oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA).
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan kepada wartawan pada Rabu (18/2) bahwa eksekusi terhadap terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati, dilakukan hari ini setelah jaksa menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Pemilik merek kosmetik MH tersebut dijemput oleh pihak kejaksaan di rumahnya di Makassar, lalu dibawa ke kantor Kejati Sulsel untuk pemeriksaan, termasuk cek kesehatan. Didik menjelaskan bahwa eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi MA pada tanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Berdasarkan putusan tersebut, Mira Hayati terbukti melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Oleh karena itu, Didik mengatakan bahwa jaksa wajib segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana. Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan subsider 2 bulan kurungan.
Pada proses persidangan di PN Makassar, majelis hakim awalnya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Mira Hayati. Namun, jaksa mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara.
Setelah menjalani pemeriksaan, Mira Hayati kemudian dibawa ke Lapas Makassar untuk menjalani hukuman selama 2 tahun.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260218154752-12-1329271/bos-kosmetik-berbahaya-mira-hayati-dijebloskan-ke-penjara
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Apr 2026
Anah Buah Paloh Bantah Merger NasDem-Gerindra: Tawarkan Blok Politik
13 Apr 2026
Cara Satgas PRR Jaga Penyaluran Bantuan Sumatra Tepat Sasaran
13 Apr 2026
Mendagri Tegaskan Perkuat Pengawasan dan Optimalkan Dana Otsus Daerah
13 Apr 2026
Mendagri: Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Dirasakan Masyarakat
13 Apr 2026
Tersangka Korupsi Siman Bahar Meninggal di China, KPK Siapkan SP3
13 Apr 2026
Kajari Karo Dante Rajagukguk Resmi Dicopot Usai Kasus Amsal Sitepu