Eks Kapolres Bima Positif Narkoba, Kompolnas Buka Suara
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak agar anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika diberikan hukuman yang lebih berat. Desakan ini disampaikan ol...
Anam menegaskan bahwa kejahatan narkoba, terutama yang dilakukan oleh petugas penegak hukum, harus ditanggapi serius. Ia menekankan pentingnya membongkar jaringan narkoba yang memasok ke anggota Polri hingga ke akar-akarnya untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Menurutnya, penyalahgunaan wewenang oleh anggota kepolisian tidak hanya berhenti pada hukuman bagi anggota yang bersangkutan, tetapi juga harus mencakup pembongkaran jaringan yang terlibat.
Komitmen ini, lanjut Anam, harus dilakukan bersama oleh seluruh aparat penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan, hingga Majelis Hakim. Hal ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa negara tidak kalah dengan jaringan narkoba dan berkomitmen dalam memberantasnya, khususnya di lingkungan kepolisian.
Sebelumnya, AKBP Didik Putra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Penetapan ini berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 13 Februari. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa Didik terbukti bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Barang bukti narkoba yang ditemukan meliputi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram), 19 butir Aprazolam, 2 butir Happy Five, dan 5 gram ketamin. Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No 1 tahun 2026.
Selain itu, Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, mengungkapkan bahwa AKBP Didik juga positif narkoba berdasarkan hasil tes sampel rambut atau Hair Follicle Drug Test. Meskipun hasil tes urine awal menunjukkan negatif untuk Didik, istrinya, dan polwan yang terlibat, tes rambut yang dilakukan Propam menunjukkan hasil positif.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260218221547-12-1329408/eks-kapolres-bima-positif-narkoba-kompolnas-buka-suara
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Apr 2026
Anah Buah Paloh Bantah Merger NasDem-Gerindra: Tawarkan Blok Politik
13 Apr 2026
Cara Satgas PRR Jaga Penyaluran Bantuan Sumatra Tepat Sasaran
13 Apr 2026
Mendagri Tegaskan Perkuat Pengawasan dan Optimalkan Dana Otsus Daerah
13 Apr 2026
Mendagri: Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Dirasakan Masyarakat
13 Apr 2026
Tersangka Korupsi Siman Bahar Meninggal di China, KPK Siapkan SP3
13 Apr 2026
Kajari Karo Dante Rajagukguk Resmi Dicopot Usai Kasus Amsal Sitepu