Nasional 21 Feb 2026 9 views

Polisi Ungkap Kronologi Bripda MS Pukul Siswa di Tual hingga Tewas

Polisi telah mengungkapkan kronologi insiden yang menyebabkan kematian AT (14 tahun), seorang siswa MTS Negeri Maluku Tenggara, akibat pukulan dari anggota Brimob, Bripda MS. Dala...

Polisi Ungkap Kronologi Bripda MS Pukul Siswa di Tual hingga Tewas
Polisi telah mengungkapkan kronologi insiden yang menyebabkan kematian AT (14 tahun), seorang siswa MTS Negeri Maluku Tenggara, akibat pukulan dari anggota Brimob, Bripda MS.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Kota Tual pada Sabtu (21/2), polisi menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika Bripda MS, yang tergabung dalam regu patroli Brimob Kompi 1 Batalyon C, sedang bertugas dari pukul 22:00 hingga 06:00 WIT pada Kamis (19/2) pagi. Saat itu, dua warga melaporkan adanya keributan dan pemukulan di wilayah Fiditan Atas. Anggota Brimob segera menuju lokasi dengan mobil rantis.

Setibanya di lokasi, mereka membubarkan sejumlah pemuda yang berkumpul dengan sepeda motor di jalan Imam Mandala. Setelah membubarkan kerumunan tersebut, sekitar sepuluh anggota Brimob bergeser dan meninggalkan lokasi. Namun, Bripda MS tetap berada di sana bersama beberapa anggota lain, sambil memegang helm taktisnya.

Kurang dari sepuluh menit kemudian, dua pengendara sepeda motor, yaitu korban AT (14) dan kakaknya KT (15), melaju dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Bripda MS melihat mereka dan memberikan isyarat dengan mengayunkan helm ke udara beberapa kali. Namun, karena sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi, motor kakak korban melewati Bripda MS.

Motor korban AT berada di posisi belakang. Bagian wajah korban kemudian terkena helm taktis yang diayunkan Bripda MS, menyebabkan luka di pelipis mata dan korban terjatuh. Setelah korban terjatuh, motornya menabrak motor sang kakak yang berada di depan, sehingga sang kakak juga terjatuh.

Korban AT kemudian dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun, namun nyawanya tidak tertolong. AT dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13:00 WIT.

Kepala Polres Kota Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menyatakan bahwa Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Jumat (20/2) malam dan langsung ditahan di Rutan Polres Tual. Asmoro menambahkan bahwa sejumlah barang bukti, termasuk helm taktis, dua sepeda motor, kunci motor korban, dan peralatan yang ada di helm, telah diamankan.

Saat ini, pihak kepolisian sedang berkoordinasi dengan Bidang Propam Polda Maluku terkait hukuman bagi Bripda MS, karena ia akan diproses secara pidana dan kode etik. Whansi menjelaskan bahwa Bripda MS awalnya berstatus saksi atau terlapor, namun statusnya dinaikkan menjadi tersangka setelah pemeriksaan maraton terhadap 14 saksi, baik dari pihak keluarga korban maupun anggota Brimob yang berada di lokasi.

Bripda MS dijerat Pasal 35 juncto Pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Ia juga dijerat Pasal 474 ayat 3 Tindak Pidana, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260221161300-12-1330371/polisi-ungkap-kronologi-bripda-ms-pukul-siswa-di-tual-hingga-tewas
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.