13 WNA Pemotretan Berbayar Celebrity Portrait Dideportasi dari Jaksel
Jakarta, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel) mendeportasi 13 warga negara...
Jakarta, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel) mendeportasi 13 warga negara asing (WNA) pembuat pemotretan berbayar bertajuk "Celebrity Portrait Event by Luxuravision.id" di restoran kawasan Kebayoran Baru.Mereka dideportasi karena melanggar izin tinggal.Pramono: Revitalisasi Taman Semanggi Rp134 Miliar Tanpa Dana APBDDuduk Perkara Warga Protes Suara Bising Lapangan Padel di CilandakPemprov DKI Ungkap Sejumlah Faktor yang Bikin Harga Cabai Meroket
"Kami telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap ke-13 warga negara asing asal China tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko di Jakarta, Sabtu (21/2).Kronologinya, lanjut dia, pada Senin (26/1) pukul 13.00 WIB hingga selesai, petugas melaksanakan pemantauan keimigrasian dalam acara "Celebrity Portrait Event by Luxuravision.id" di sebuah restoran di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kemudian, sambungnya, berdasarkan informasi yang diperoleh di lokasi diketahui kegiatan tersebut merupakan sesi pemotretan berkonsep selebriti yang diselenggarakan oleh Luxuravision.id yang dilaksanakan di Jakarta pada 21-28 Januari 2026.Pelaksanannya adalah dengan mekanisme pendaftaran berbayar untuk setiap sesi pemotretan.Dalam pelaksanaan pemantauan, petugas mendata keberadaan sejumlah warga negara asing yang turut berperan dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut antara lain sebagai fotografer, penata rias, penata gaya, serta bagian dari kepanitiaan acara."Seluruh proses pemantauan dilakukan secara persuasif, humanis dan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ucapnya.Sebagai tindak lanjut, para warga negara asing tersebut diminta untuk hadir ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan guna keperluan klarifikasi dan pemeriksaan administratif lebih lanjut.Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh, ternyata 13 warga negara asing itu terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.
Atas pelanggaran tersebut, pada Kamis (12/2), maka mereka telah dideportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian yang dilaksanakan secara profesional, proporsional dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.Winarko mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban keimigrasian dengan melaporkan apabila mengetahui keberadaan atau aktivitas orang asing yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihaknya terus berkomitmen melaksanakan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban serta kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian di daerah ini. (antara/kid)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260221171644-20-1330386/13-wna-pemotretan-berbayar-celebrity-portrait-dideportasi-dari-jaksel
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Apr 2026
Wagub Kalbar Cium Lutut KDM Jika Bisa Bangun Jalan Pakai APBD Rp6 T
13 Apr 2026
GAMKI Polisikan JK soal Ceramah di UGM
13 Apr 2026
Kasus Transaksi Emas Ilegal Rp25,9 Triliun: 3 Tersangka, TPPU Diusut
13 Apr 2026
Saling Sahut Jokowi dengan JK Usai Polemik Ijazah Disebut Berlarut
12 Apr 2026
SK ASN Palsu Gresik: Korban Bertambah, Mantan PNS Diduga Terlibat
12 Apr 2026
Viral Benda Langit di Malang Diduga Rudal, BMKG Buka Suara