Kakek di Deliserdang Jadi Predator Seksual, 28 Anak SD Dicabuli
Medan, Seorang kakek berinisial L (65) ditahan Satreskrim Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut).Dari pem...
Medan, Seorang kakek berinisial L (65) ditahan Satreskrim Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut).Dari pemeriksaan polisi, kakek itu diduga telah menjadi predator seksual dan mencabuli setidaknya 28 siswi sekolah dasar di Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumut.Penyanyi Piche Kota Jadi Tersangka Pemerkosaan Siswi SMA di AtambuaPolda NTB Ganti Plh Kapolres Bima Kota yang Disorot terkait NarkobaPolisi Ungkap Kronologi Bripda MS Pukul Siswa di Tual hingga Tewas
"Dari hasil pendalaman menunjukkan ada sebanyak 28 anak yang menjadi korban," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, Sabtu (21/2).AKBP Bayu menyebut kasus itu terbongkar setelah seorang murid melapor kepada wali kelas bahwa dirinya menjadi korban pelecehan.
Setelah diselidiki, ternyata sudah 28 siswa SD yang menjadi korban.Dari pemeriksaan polisi, modus pelaku yang juga penjual mainan itu memperdaya para korban dengan iming-iming uang Rp2.000 hingga Rp5.000 serta jajanan favorit mereka."Para korban mengalami tindakan tak senonoh seperti dicium, diraba di bagian sensitif, hingga diremas. Tersangka juga diam-diam memotret anak-anak tersebut dan menyimpannya di ponsel sebagai koleksi pribadi," ujarnya.Dari penyidikan, perbuatan tak senonoh itu ternyata sudah berlangsung sekitar satu tahun.Sejauh ini dari pemeriksaan polisi, tersangka mengaku mencabuli anak anak tersebut lantaran sudah tak mampu lagi berhubungan suami-istri setelah menjalani pemasangan ring jantung."Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya korban tambahan maupun lokasi lain yang pernah disinggahi tersangka saat berjualan mainan keliling. Penyidik juga telah menyita ponsel tersangka sebagai barang bukti untuk keperluan digital forensik guna menelusuri foto-foto yang disimpan," sebutnya.Selain itu, tambahnya, penyidik Unit PPA tengah berkoordinasi dengan pihak sekolah serta orang tua korban untuk proses pendampingan psikologis. Sebab sebagian korban masih mengalami trauma dan ketakutan setelah kejadian tersebut terungkap."Tersangka dijerat dengan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dalam Pasal 415 huruf b Subs Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," paparnya.Wakajati Kepri Beber Alasan Tuntut Mati Fandi ABK Kapal Sabu 2 Ton (fnr/kid)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260221172500-12-1330388/kakek-di-deliserdang-jadi-predator-seksual-28-anak-sd-dicabuli
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Apr 2026
Wagub Kalbar Cium Lutut KDM Jika Bisa Bangun Jalan Pakai APBD Rp6 T
13 Apr 2026
GAMKI Polisikan JK soal Ceramah di UGM
13 Apr 2026
Kasus Transaksi Emas Ilegal Rp25,9 Triliun: 3 Tersangka, TPPU Diusut
13 Apr 2026
Saling Sahut Jokowi dengan JK Usai Polemik Ijazah Disebut Berlarut
12 Apr 2026
SK ASN Palsu Gresik: Korban Bertambah, Mantan PNS Diduga Terlibat
12 Apr 2026
Viral Benda Langit di Malang Diduga Rudal, BMKG Buka Suara