Ditemani Hotman Paris, Orang Tua ABK Fandi Sea Dragon Audiensi di DPR
Jakarta, Komisi III DPR menggelar rapat audiensi dengan orang tua Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK...
Jakarta, Komisi III DPR menggelar rapat audiensi dengan orang tua Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK), yang dituntut hukuman mati atas dugaan penyelundupan sabu seberat hampir 2 ton saat penggerebekan Kapal Sea Dragon di perairan Karimun, Kepulauan Riau pada Mei 2025 lalu.Nirwana, ibu Fandi, hadir bersama suami dan tim kuasa hukum. Mereka didampingi advokat senior Hotman Paris Hutapea.Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menegaskan rapat-rapat tersebut bukan bagian intervensi terhadap proses hukum. Menurut Habib, pihaknya hanya menjalankan tugas pengawasan terhadap kasus yang menyentuh keadilan masyarakat.
"Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan oleh aparat penegak hukum," kata Habiburokhman membuka rapat di kompleks parlemen, Kamis (26/2).Replik Jaksa di PN Batam, ABK Fandi Tetap Dituntut Hukuman Mati
Habib menuturkan pihaknya sekaligus ingin memastikan mitra kerja komisinya dalam bidang hukum dan keamanan bekerja sesuai koridor undang-undang."Kewajiban kami memastikan pelaksanaan tugas mitra kami, aparat penegak hukum, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.Sementara, Hotman Paris dalam paparannya mempertanyakan tuntutan mati terhadap Fandi sebagai ABK yang tak tahu menahu kapalnya membawa sabu hampir 2 ton. Menurut Hotman, sejak awal Fandi tak mengetahui 67 kardus yang ia bantu pindahkan dari kapal nelayan ke kapal Sea Dragon merupakan sabu."Yang menjadi masalah adalah, kok bisa dituntut hukuman mati, karena tidak ada bukti sama sekali, bahwa dia tahu isinya," ujar Hotman.Di samping itu, Fandi menurutnya juga baru tiga hari melamar sebagai ABK kapal Sea Dragon."Yang menjadi pertanyaan adalah, kalau seorang kapten kapal berangkat ke Thailand untuk narkoba 2 ton, mungkin enggak si pemilik tidak kenal si kapten ini? Mungkin enggak dia mempercayai Rp4 triliun ke orang yang baru kenal?" Kata Hotman.PN Batam Minta Warga Kawal Sidang Hukuman Mati ABK Kapal Sabu 2 TonFandi pada 5 Februari lalu dituntut pidana mati usai temuan sabu sekitar 2 ton di kapal tempat ia bekerja.Dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijelaskan peredaran narkoba itu dilakukan Fandi bersama sejumlah orang lainnya, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr Phong. Penuntutan masing-masing terdakwa dilakukan secara terpisah.Sementara itu, ada pelaku lain, yakni Mr Tan alias Jacky Tan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (thr/gil)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260226120750-12-1332009/ditemani-hotman-paris-orang-tua-abk-fandi-sea-dragon-audiensi-di-dpr
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
12 Apr 2026
FOTO: Banjir Rendam Dayeuhkolot Kabupaten Bandung
12 Apr 2026
Menteri PU Ungkap Alasan Ngamuk Saat Tinjau Sekolah Rakyat di Nganjuk
12 Apr 2026
KPK Sebut Bupati Tulungagung Terima Rp2,7 M dari Target Rp5M
12 Apr 2026
FOTO: KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Jadi Tersangka Pemerasan
12 Apr 2026
Fakta-fakta OTT Bupati Tulungagung Soal Dugaan Pemerasan
12 Apr 2026
Bukti Pemerasan Bupati Tulungagung: 4 Sepatu LV dan Uang Rp335,5 Juta