DPR Akan Panggil BNN dan Kejari Batam soal Kasus ABK Fandi
Jakarta, Komisi III DPR akan memanggil Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dalam k...
Jakarta, Komisi III DPR akan memanggil Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dalam kasus temuan sabu seberat hampir 2 ton dari kapal Sea Dragon di perairan Kepulauan Riau (Kepri) pada Mei 2025 lalu.Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan dalam kasus tersebut. Terutama tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan, salah satu anak buah kapal (ABK) Sea Dragon.Jaksa Minta DPR Tak Intervensi Kasus 2 Ton Sabu yang Jerat ABK FandiPleidoi ABK Fandi Ditolak, Ini Alasan Jaksa Tetap Tuntut Hukuman MatiHabiburokhman Sentil Balik Jaksa Sebut DPR Intervensi Kasus ABK Fandi
Tuntutan mati terhadap Fandi menjadi sorotan karena dinilai bukan otak utama, dan tak mengetahui temuan sabu di kapalnya."Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut," ujar Habib saat menerima audiensi orang tua Fandi di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (26/2).
Rencana pemanggilan itu masuk dalam salah satu poin kesimpulan audiensi.Habib pada kesempatan itu sekaligus mengingatkan agar penanganan kasus Fandi memegang prinsip keadilan sesuai KUHP.Selain itu, Komisi III DPR juga meminta agar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) menegur jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus Fandi di PN Batam karena menyebut DPR telah melakukan intervensi."Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa JPU Kejaksaan Negeri Batam dalam perkara Nomor 803/Pid.Sus/2025/PN Btm atas nama saudara Muhammad Arfian agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat ke muka umum," katanya.
Komisi III, lanjut Habib, juga minta Komisi Yudisial turun tangan dengan mengawasi proses pengadilan dalam kasus Fandi agar sesuai undang-undang."Komisi III DPR RI meminta Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr dan Nomor 863/Pid.Sus/2026/PN Btm sesuai peraturan perundang-undangan," ujar politikus Gerindra tersebut.Wakajati Kepri Beber Alasan Tuntut Mati Fandi ABK Kapal Sabu 2 Ton (thr/kid)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260226135504-32-1332084/dpr-akan-panggil-bnn-dan-kejari-batam-soal-kasus-abk-fandi
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
12 Apr 2026
FOTO: Banjir Rendam Dayeuhkolot Kabupaten Bandung
12 Apr 2026
Menteri PU Ungkap Alasan Ngamuk Saat Tinjau Sekolah Rakyat di Nganjuk
12 Apr 2026
KPK Sebut Bupati Tulungagung Terima Rp2,7 M dari Target Rp5M
12 Apr 2026
FOTO: KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Jadi Tersangka Pemerasan
12 Apr 2026
Fakta-fakta OTT Bupati Tulungagung Soal Dugaan Pemerasan
12 Apr 2026
Bukti Pemerasan Bupati Tulungagung: 4 Sepatu LV dan Uang Rp335,5 Juta