Kemenag Akui Tunjangan Guru Madrasah Belum Cair: Menyangkut Prosedural
Jakarta, Kementerian Agama (Kemenag) mengakui tunjangan profesi guru madrasah periode Januari hingga...
Jakarta, Kementerian Agama (Kemenag) mengakui tunjangan profesi guru madrasah periode Januari hingga Februari 2026 belum dapat dibayarkan atau dicairkan.Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno berdalih anggaran belanja tambahan (ABT) untuk tunjangan profesi guru (TPG) masih membutuhkan peninjauan terlebih dulu oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag."Hanya menyangkut prosedural, jadi waktu itu masih proses pembelajaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), secara aturan waktu belajar itu belum boleh dianggarkan, menunggu kelulusan, kan ini baru diumumkan kelulusannya," kata Suyitno ketika dikonfirmasi, Kamis (26/2).
Suyitno menjelaskan setelah para guru itu pun lulus, Kemenag baru akan mengajukan penganggaran tunjangan profesi guru sesuai dengan kebutuhan belanja pegawainya.Tunjangan Profesi Guru Madrasah Belum Cair, Kemenag Buka Suara
Ia pun menyatakan bahwa tak ada masalah dalam proses pencairan tunjangan profesi guru madrasah."PPG sesuai tahapannya baru berakhir bulan Desember, sehingga otomatis TPG baru bisa diusulkan tahun berikutnya. Karena tahun anggaran sedang berjalan, maka skemanya melalui usulan ABT," ujarnya.Suyitno pun berharap para guru madrasah yang tunjangan profesinya belum cair dapat memahami itu."Jadi artinya sesuai aturannya memang begitu, PPG tahun sebelumnya, tunjangan tahun berikutnya," kata Suyitno.Kemenag Usul 630 Ribu Guru Madrasah Swasta Jadi PPPKBelakangan viral beredar surat di media sosial yang menyampaikan tunjangan profesi guru periode Januari dan Februari 2026 belum dapat dibayarkan sampai dengan anggaran tersedia.Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam/Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam."Berdasarkan surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 85/SJ/KU.00.2/01/2026 tanggal 27 Januari tentang pembayaran tunjangan profesi guru bagi guru/dosen yang dinyatakan lulus sertifikasi tahun 2025, maka pembayaran tunjangan profesi guru bagi guru dan kepala madrasah lulusan PPG tahun 2025 (meskipun telah mendapatkan NRG) untuk sementara waktu belum dapat dibayarkan sampai dengan tersedianya alokasi anggaran," bunyi poin ketiga dari surat tersebut.Temui DPR, Guru Madrasah Swasta Adukan Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK (tim/dal)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260227150000-20-1332519/kemenag-akui-tunjangan-guru-madrasah-belum-cair-menyangkut-prosedural
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
12 Apr 2026
Bukti Pemerasan Bupati Tulungagung: 4 Sepatu LV dan Uang Rp335,5 Juta
12 Apr 2026
Pria Ditemukan Tewas di Perkebunan PTPN Cianjur, Ada Luka di Kepala
12 Apr 2026
29 Kapal Yatch di Jakarta Diduga Langgar Pajak Disegel Bea Cukai
11 Apr 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Tulungagung Jadi Tersangka Pemerasan
11 Apr 2026
Politikus PAN: Pelaporan Saiful Mujani-Islah Bahrawi Langkah Tepat
11 Apr 2026
Rano Karno Banggakan Jakarta Kota Teraman Kedua di Asia Tenggara