Nasional 27 Feb 2026 6 views

Jokowi Respons Gugatan di MK soal Kerabat Presiden-Wapres Maju Pilpres

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar kerabat presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat tidak diizinkan maju dalam p...

Jokowi Respons Gugatan di MK soal Kerabat Presiden-Wapres Maju Pilpres
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar kerabat presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat tidak diizinkan maju dalam pemilihan presiden.

"Setiap individu, setiap warga negara itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama," ujar Jokowi di kediamannya di Solo pada Jumat (27/2).

Jokowi menjelaskan bahwa kesetaraan hak ini memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk mengajukan uji materi terhadap undang-undang ke MK.

"Jadi setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK mengenai apapun yang berkaitan dengan undang-undang," tambahnya.

Ia mengimbau semua pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan di MK dan menyatakan kesiapannya untuk menghormati putusan yang akan dihasilkan.

"Nah, ini kita tunggu saja proses di MK. Nanti keputusan MK itu yang harus kita hormati ya," kata ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tersebut.

Sebelumnya, dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke MK. Permohonan dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026 ini meminta MK untuk melarang kerabat dekat presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk maju sebagai calon presiden atau wakil presiden.

Raden Nuh dan Dian Amalia berpendapat bahwa ketiadaan larangan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan nepotisme.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260227162555-20-1332561/jokowi-respons-gugatan-di-mk-soal-kerabat-presiden-wapres-maju-pilpres
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.