Nasional 27 Feb 2026 7 views

Delpedro soal 2 Tahun Bui: Kami Hargai Kerja Keras Jaksa Meski Buruk

Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menyatakan menghargai kerja keras Jaksa Penuntut Umum (JPU) meskipun ia menganggap tuntutan 2 tahun penjara terhadap dirinya "buruk"...

Delpedro soal 2 Tahun Bui: Kami Hargai Kerja Keras Jaksa Meski Buruk
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menyatakan menghargai kerja keras Jaksa Penuntut Umum (JPU) meskipun ia menganggap tuntutan 2 tahun penjara terhadap dirinya "buruk". Tuntutan ini terkait kasus dugaan penghasutan dalam demonstrasi 25-30 Agustus 2025.

Usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (27/2), Delpedro mengatakan bahwa tuntutan jaksa tidak mencerminkan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Ia menjelaskan bahwa saksi anak dan saksi dari pihak pendemo tidak merasa terhasut oleh konten media sosial yang dibuatnya bersama tiga terdakwa lain.

Lebih lanjut, Delpedro menuturkan bahwa ahli yang dihadirkan dalam persidangan menyatakan kerusuhan pada Agustus tahun lalu tidak bisa dibebankan pada satu faktor saja. "Kami memandang bahwa tuntutan yang diberikan Kejaksaan tadi tidak menggambarkan cerminan dari proses persidangan yang ada dan mengaburkan fakta utama persidangan serta tujuan utama dari pengungkapan kerusuhan Agustus lalu," imbuhnya.

Meskipun kecewa, Delpedro menegaskan bahwa tuntutan 2 tahun penjara tidak membuatnya gentar. Ia melihat ini sebagai ujian bagi hakim, publik, dan sistem hukum untuk mengoreksi kesalahan pikir dari Kejaksaan. "Di situlah peran hakim yang kita tunggu," tandasnya.

Senada dengan Delpedro, aktivis dari Gejayan Memanggil, Syahdan Husein, menambahkan bahwa majelis hakim harus mengeluarkan putusan yang berbasis pada fakta hukum di persidangan. Ia memohon doa agar putusan hakim dapat meringankan bagi mereka.

Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk menghukum Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, serta dua terdakwa lainnya, yaitu Staf Lokataru Foundation sekaligus pengelola akun Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim dan mahasiswa Universitas Riau cum admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar, dengan pidana 2 tahun penjara.

Menurut jaksa, para terdakwa terbukti melakukan penghasutan secara elektronik terkait demonstrasi 25-30 Agustus 2025 yang berujung pada kericuhan, mengakibatkan fasilitas umum rusak dan aparat terluka. Perbuatan ini didakwakan berdasarkan Pasal 246 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di PN Jakarta Pusat, Jumat (27/2).

Jaksa menuturkan bahwa para terdakwa menyadari Instagram adalah platform efektif untuk menyebarkan informasi. Melalui akun Instagram yang mereka kelola, para terdakwa disebut telah membuat setidaknya 19 konten kolaborasi selama periode demonstrasi akhir Agustus tahun lalu. Konten-konten tersebut dianggap menghasut karena memuat narasi provokatif dan konfrontatif, serta menggunakan tagar konsisten seperti #IndonesiaGelap, #IndonesiaSoldOut, hingga #ReformasiPolri. Jaksa menilai algoritma Instagram membuat konten-konten tersebut berpotensi menjangkau khalayak luas.

Akun media sosial Instagram yang dikelola para terdakwa dan dipersoalkan jaksa adalah Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat. "Perbuatan terdakwa mengunggah konten di media sosial Instagram telah mengajak membangkitkan atau membuat sesuatu yaitu melakukan unjuk rasa yang berujung pada kericuhan," ungkap jaksa dalam pertimbangan tuntutannya.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260227162855-12-1332559/delpedro-soal-2-tahun-bui-kami-hargai-kerja-keras-jaksa-meski-buruk
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.