Delpedro Pertanyakan Kasus Affan Kurniawan Belum Diadili
Jakarta, Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen menagih proses hukum terhadap anggota polisi pembunuh pengem...
Jakarta, Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen menagih proses hukum terhadap anggota polisi pembunuh pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob dalam demonstrasi Agustus tahun lalu.Delpedro menegaskan tidak boleh ada perlakuan diskriminatif dalam proses penegakan hukum. Dia menyinggung polisi pembunuh Affan yang hingga kini belum diproses hukum, sementara ratusan anak muda yang dikaitkan dengan kerusuhan Agustus lalu tengah menjalani persidangan."Bahkan, kita baru mendengarkan keterangan terbaru dari Mabes Polri bahwa pelaku pembunuhan dari Affan Kurniawan, pelindasnya, belum diadili. Sementara para demonstran se-Indonesia sudah hampir semuanya diadili, dan kami hari ini tiba pada tuntutan 2 tahun (penjara)," ujar Delpedro di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (27/2).
Aktivis Gejayan Memanggil Usai Dituntut 2 Tahun Bui: Saya Mohon DoaAffan tewas karena dilindas kendaraan taktis milik satuan Brimob yang melintas di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025. Saat kejadian, Brigadir Kepala Rohmat mengemudikan kendaraan taktis tersebut. Sementara Komisaris Kosmas Kaju Gae duduk di samping Rohmat.Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Kosmas dan sanksi demosi selama tujuh tahun kepada Rohmat.
Selain mereka, KKEP juga menyidangkan lima anggota polisi lain yang duduk di kursi belakang kendaraan taktis. Kelima polisi dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.Tuntutan jaksaSementara itu, Delpedro memandang tuntutan dua tahun penjara jaksa tidak mencerminkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Dia menuturkan saksi anak dan saksi dari pihak pedemo mengungkapkan tidak merasa terhasut dari konten media sosial yang dibuat dirinya bersama rekan-rekannya.Bahkan, terang Delpedro, ahli yang dihadirkan menyatakan kerusuhan dalam peristiwa Agustus tahun lalu tidak bisa dibebankan pada satu faktor saja."Nah, dalam kesimpulan tersebut kami memandang bahwa tuntutan yang diberikan Kejaksaan tadi tidak menggambarkan cerminan dari proses persidangan yang ada dan mengaburkan fakta utama persidangan dan mengaburkan tujuan utama dari pengungkapan kerusuhan Agustus lalu," ucap dia.Delpedro soal 2 Tahun Bui: Kami Hargai Kerja Keras Jaksa Meski BurukMeski kecewa, Delpedro menegaskan tuntutan pidana 2 tahun penjara tidak membuat gentar dan takut."Tentu tuntutan 2 tahun tidak membuat kami gentar dan tidak membuat kami takut. Ini justru kembali menjadi ujian bagi hakim nanti, ujian bagi publik, dan juga ujian bagi hukum kita bagaimana mampu mengoreksi kesalahan pikir dari Kejaksaan. Di situlah peran hakim yang kita tunggu," tandasnya.Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim PN Jakarta Pusat menghukum Delpedro Marhaen dengan pidana 2 tahun penjara.Tuntutan serupa dilayangkan jaksa untuk tiga orang terdakwa lainnya yaitu Staf Lokataru Foundation sekaligus pengelola akun Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau cum admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.Menurut jaksa, para terdakwa telah terbukti melakukan penghasutan secara elektronik terkait dengan demonstrasi 25-30 Agustus 2025 yang berujung pada kericuhan sehingga mengakibatkan fasilitas umum rusak hingga aparat terluka sebagaimana dakwaan ketiga Pasal 246 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c KUHP."(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan,"ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (27/2).Para terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 Maret 2026.Gelang Detektor Dipasang di Kaki Delpedro Cs Selama Jadi Tahanan Kota (ryn/dal)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260227191726-12-1332639/delpedro-pertanyakan-kasus-affan-kurniawan-belum-diadili
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
12 Apr 2026
Bukti Pemerasan Bupati Tulungagung: 4 Sepatu LV dan Uang Rp335,5 Juta
12 Apr 2026
Pria Ditemukan Tewas di Perkebunan PTPN Cianjur, Ada Luka di Kepala
12 Apr 2026
29 Kapal Yatch di Jakarta Diduga Langgar Pajak Disegel Bea Cukai
11 Apr 2026
Politikus PAN: Pelaporan Saiful Mujani-Islah Bahrawi Langkah Tepat
11 Apr 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Tulungagung Jadi Tersangka Pemerasan
11 Apr 2026
Rano Karno Banggakan Jakarta Kota Teraman Kedua di Asia Tenggara