KPK: Kasus Suap Pejabat Bea Cukai Penyebab Maraknya Rokok Ilegal
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan suap importasi barang pejabat di Direktor...
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan suap importasi barang pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai menyebabkan maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia."Apakah terkait juga dengan rokok ilegal yang saat ini marak? Salah satunya. Benar gitu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2).Asep menjelaskan bahwa rokok ilegal marak karena adanya pemalsuan cukai. Praktik ini, kata Asep, telah membuat kerugian negara.
"Jadi bentuknya itu begini. Ada yang memang cukainya itu palsu atau dipalsukan. Ada juga modusnya itu yang cukainya itu dia menggunakan cukai yang tidak seharusnya," jelas Asep.KPK Tahan Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu di Kasus Suap Impor Barang KW
"Jadi yang lebih murah dibelilah lebih banyak cukainya oleh pihak-pihak yang nakal ini. Kemudian digunakan untuk barang-barang yang sebetulnya cukainya lebih tinggi. Jadi terjadi kekurangan pemasukan negara karena cukainya tidak sesuai," sambungnya.Lebih lanjut, Asep juga mengatakan KPK akan memanggil produsen-produsen rokok yang terlibat."Kemudian, apakah produsen rokok akan dipanggil? Tentu. Ya. Terkait dengan, nanti, keterangan-keterangan dari orang ini. Dari siapa saja nih. Itu perusahaan mana, siapa saja," ungkapnya.Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.KPK Usut Safe House Lain di Kasus Suap Pejabat Bea CukaiKemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.Sementara Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Budiman Bayu Prasojo baru ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (26/2).Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP. Sementara John Field, Andry, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan Pasal 606 ayat 1 KUHP.5 Koper Isi Rp5 Miliar Kasus Bea Cukai Ditemukan di Safe House Ciputat (fam/dal)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260227201154-12-1332648/kpk-kasus-suap-pejabat-bea-cukai-penyebab-maraknya-rokok-ilegal
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
12 Apr 2026
Bukti Pemerasan Bupati Tulungagung: 4 Sepatu LV dan Uang Rp335,5 Juta
12 Apr 2026
Pria Ditemukan Tewas di Perkebunan PTPN Cianjur, Ada Luka di Kepala
12 Apr 2026
29 Kapal Yatch di Jakarta Diduga Langgar Pajak Disegel Bea Cukai
11 Apr 2026
Politikus PAN: Pelaporan Saiful Mujani-Islah Bahrawi Langkah Tepat
11 Apr 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Tulungagung Jadi Tersangka Pemerasan
11 Apr 2026
Rano Karno Banggakan Jakarta Kota Teraman Kedua di Asia Tenggara