Polisi Tetapkan Suami Mutilasi Istri di Tanjungpinang Jadi Tersangka
Batam, Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengusut kasus pembunuhan disertai mutilasi...
Batam, Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengusut kasus pembunuhan disertai mutilasi oleh suami berinisial N (67) terhadap istrinya, H (56).
Dalam kasus tersebut, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta mengatakan pelaku N sebagai tersangka yang diduga terlibat pembunuhan berencana dan pengulangan tindak pidana (Residivis) sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 459 Juncto Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 23 KUHP.
Dia menerangkan pembunuhan disertai mutilasi itu akibat rasa emosi yang memicu suami hingga akhirnya gelap mata untuk menghabisi istrinya.
Kasus ini terjadi pada Rabu (25/2), di Jalan Ganet, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
SPPG di Bojonegoro Polisikan Akun TikTok yang Kritik Menu MBG
Mahasiswa Demo Mabes Polri Bubarkan Diri, Sampaikan 5 Tuntutan
Delpedro Pertanyakan Kasus Affan Kurniawan Belum Diadili
Indra menerangkan tersangka N mulanya sakit hati karena sering dicaci istrinya H (60).
"Motifnya itu, jadi untuk motif bahwa pelaku itu sakit hati, karena adanya percecokan dengan istrinya," kata Indra dalam konferensi pers, Jum'at (27/2).
Pada hari itu, Kapolres mengaku saat cekcok suami tak bisa mengendalikan emosinya.
Pelaku keluar dari rumah mengambil kayu, lalu memukul korban berkali - kali di bagian kepala dan punggung korban.
Setelah istrinya meninggal, kata Indra, pelaku memotong bagian tubuh korban bagian kaki kemudian dibuang ke tanah kosong di sekitar rumah kakak ipar pelaku yang ada di kampung Bulang, Tanjungpinang.
"Iya, yang dipotong kakinya aja,"ujarnya.
Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni kasus pembunuhan.
"Terungkapnya itu, karena berawal kecurigaan anaknya, kebetulan datang menanyakan ibunya, kemudian akhirnya ditelepon sama anaknya, kemudian bapaknya sendiri mengaku bahwa ibunya sendiri sudah dibunuh,"jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Akp Wamilik Mabel menyebut Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan pelaku berdasarkan penjelasan dari ahli psikologi.
Dia menyebut, pelaku melakukan pembunuhan terhadap istrinya dianggap oleh pelaku biasa saja, karena sudah pernah melakukan pembunuhan sebelumnya.
Polisi Selidiki Suami Diduga Mutilasi Istri di Tanjungpinang Kepri
(mir/kid)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260227202247-12-1332654/polisi-tetapkan-suami-mutilasi-istri-di-tanjungpinang-jadi-tersangka
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
12 Apr 2026
Bukti Pemerasan Bupati Tulungagung: 4 Sepatu LV dan Uang Rp335,5 Juta
12 Apr 2026
Pria Ditemukan Tewas di Perkebunan PTPN Cianjur, Ada Luka di Kepala
12 Apr 2026
29 Kapal Yatch di Jakarta Diduga Langgar Pajak Disegel Bea Cukai
11 Apr 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Tulungagung Jadi Tersangka Pemerasan
11 Apr 2026
Politikus PAN: Pelaporan Saiful Mujani-Islah Bahrawi Langkah Tepat
11 Apr 2026
Rano Karno Banggakan Jakarta Kota Teraman Kedua di Asia Tenggara