KPK Sudah Beres Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim pihaknya sudah selesai menghitung kerugian negar...
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim pihaknya sudah selesai menghitung kerugian negara terkait dengan dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji.
"Betul sudah selesai perhitungannya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/2).
Yaqut Ungkap Alasan Bagi Rata Kuota Haji Tambahan: Jaga Keselamatan
Kubu Yaqut Beber Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK Bantah Dalih Eks Menag Yaqut soal Pembagian Kuota Haji Tambahan
Asep mengatakan poin mengenai kerugian negara disebut sebagai bagian krusial dari pembuktian.
Ia juga menyebut ada kerugian negara yang benar-benar terjadi di kasus tersebut.
"Tapi tentunya hasil dari perhitungan KN ini menjadi salah satu juga pembuktian bahwa perkara ini ya kita melaksanakan, menangani perkara ini dengan sebagaimana mestinya gitu," ujar Asep.
"Kerugiannya ada gitu dan juga unsur-unsur pasal yang lainnya yang sudah kami penuhi gitu kami penuhi," sambungnya.
Namun, Asep enggan merinci lebih lanjut terkait jumlah kerugiannya.
"Saya sih belum buka waktu itu ya, belum saya buka jumlahnya. Jadi nanti jumlahnya akan disampaikan Mas Jubir ya pada kesempatan lain. Yang jelas sudah diterima jumlahnya gitu," katanya.
Dalam kasus ini, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Hanya saja, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah ke luar negeri selama 6 bulan sampai 12 Agustus 2026.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Menurut perhitungan awal KPK, kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun. KPK masih menunggu perhitungan final yang sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Yaqut sendiri akan menjalani sidang praperadilan yang dinyatakan ditunda satu pekan hingga 3 Maret 2026. (fam/kid)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260227205105-12-1332661/kpk-sudah-beres-hitung-kerugian-negara-dalam-kasus-korupsi-kuota-haji
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
12 Apr 2026
Bukti Pemerasan Bupati Tulungagung: 4 Sepatu LV dan Uang Rp335,5 Juta
12 Apr 2026
Pria Ditemukan Tewas di Perkebunan PTPN Cianjur, Ada Luka di Kepala
12 Apr 2026
29 Kapal Yatch di Jakarta Diduga Langgar Pajak Disegel Bea Cukai
11 Apr 2026
Politikus PAN: Pelaporan Saiful Mujani-Islah Bahrawi Langkah Tepat
11 Apr 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Tulungagung Jadi Tersangka Pemerasan
11 Apr 2026
Rano Karno Banggakan Jakarta Kota Teraman Kedua di Asia Tenggara