Nasional 28 Feb 2026 6 views

Kemendagri Minta Gubernur Kaltim Tinjau Ulang Mobil Dinas Rp8,5 Miliar

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyarankan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, untuk meninjau ulang rencana pembelian mobil dinas senilai Rp8,5 miliar. Wakil Menteri Dal...

Kemendagri Minta Gubernur Kaltim Tinjau Ulang Mobil Dinas Rp8,5 Miliar
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyarankan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, untuk meninjau ulang rencana pembelian mobil dinas senilai Rp8,5 miliar. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa saran ini diberikan karena rencana tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip efisiensi. Bima Arya menyampaikan langsung saran ini kepada Rudy Mas'ud pada Sabtu (28/2).

Bima Arya juga meluruskan pernyataan Rudy Mas'ud yang menyebut pengadaan mobil senilai Rp8,5 miliar telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006. Menurut Bima, peraturan tersebut hanya mengatur kapasitas mesin kendaraan, bukan harganya. Ia menegaskan bahwa meskipun spesifikasi teknis telah sesuai, pengadaan harus tetap berlandaskan surat edaran Mendagri tahun 2026 tentang efisiensi.

Rencana pengadaan mobil dinas ini telah menuai sorotan tajam dari publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengaku tengah memantau isu ini. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan pemerintah daerah untuk menggunakan anggaran sesuai kebutuhan dan melakukan perencanaan yang matang. Budi juga menekankan bahwa Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) merupakan sektor yang rawan tindak pidana korupsi, termasuk pengondisian, penyimpangan, penggelembungan harga, dan penurunan spesifikasi.

Menanggapi kritik, Rudy Mas'ud menyatakan bahwa ia belum menerima mobil dinas seharga Rp8,5 miliar tersebut dan masih menggunakan mobil pribadi untuk kegiatan dinas. Ia menjelaskan bahwa mobil dinas baru nanti akan digunakan untuk menunjang kegiatan kepala daerah, terutama mengingat posisi Kalimantan Timur sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) yang akan banyak menerima tamu. Rudy berpendapat bahwa mobil dinas yang representatif diperlukan untuk menjaga marwah Kalimantan Timur sebagai miniatur Indonesia.

Rudy juga menjelaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 yang mengatur kendaraan kepala daerah jenis sedan maksimal 3.000 cc dan jenis jip 4.200 cc. Ia menyatakan bahwa mobil yang diadakan hanya 3.000 cc dan pihaknya hanya mengikuti aturan kapasitas mesin, bukan harganya.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260228140453-12-1332789/kemendagri-minta-gubernur-kaltim-tinjau-ulang-mobil-dinas-rp85-miliar
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.