Nasional 28 Feb 2026 6 views

Kejagung Ajukan Banding Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengajukan banding terhadap vonis sembilan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (...

Kejagung Ajukan Banding Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengajukan banding terhadap vonis sembilan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan Pengadilan Tipikor yang telah membuktikan perkara ini, namun jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan banding pada Jumat (27/2).

Sembilan terdakwa tersebut meliputi jajaran petinggi dan rekanan Pertamina, yaitu Agus Purwono (Eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT KPI), Muhammad Kerry Adrianto (Beneficial Owner PT OTM TBBM Merak), Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT JMN dan Direktur Utama PT OTM), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa), Riva Siahaan (eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Maya Kusmaya, dan Edward Corne. Anang belum merinci poin keberatan jaksa, namun akan menuangkannya dalam memori banding.

Dalam persidangan sebelumnya, salah satu anggota majelis hakim, Mulyono Dwi Purwanto, memiliki perbedaan pendapat (dissenting opinion). Hakim Mulyono berpendapat bahwa unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara akibat perbuatan melawan hukum dalam perkara ini tidak terpenuhi dan tidak terbukti dilakukan oleh para terdakwa.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan besar Kejagung yang menetapkan total 18 orang sebagai tersangka. Para terdakwa didakwa memperkaya diri sendiri atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun. Angka tersebut mencakup kerugian keuangan negara senilai 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal sebesar US$2,62 miliar.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260228141458-12-1332794/kejagung-ajukan-banding-vonis-9-terdakwa-kasus-korupsi-minyak-mentah
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.