Daftar Harta Gubernur Kaltim Usai Disorot soal Mobil Dinas Rp8,5 M
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, yang menjadi sorotan publik terkait rencana pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar, diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp166 mili...
Berdasarkan data e-LHKPN KPK, politikus Partai Golkar ini memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp26.500.500.000. Aset tersebut meliputi:
- Tanah dan bangunan seluas 200 m2/50 m2 di Jakarta Selatan, senilai Rp250.500.000.
- Tanah dan bangunan seluas 170 m2/170 m2 di Samarinda, senilai Rp3.000.000.000.
- Tanah dan bangunan seluas 685 m2/590 m2 di Jakarta Selatan, senilai Rp6.200.000.000.
- Tanah dan bangunan seluas 720 m2/590 m2 di Jakarta Selatan, senilai Rp15.000.000.000.
- Tanah seluas 100.000 m2 di Penajam Paser Utara, senilai Rp2.050.000.000.
Selain itu, Rudy Mas'ud juga melaporkan kepemilikan kendaraan senilai Rp250.000.000, yang terdiri dari:
- Mobil Honda CRV Tahun 2010, senilai Rp100.000.000.
- Mobil Honda Freed Tahun 2008, senilai Rp80.000.000.
- Mobil Suzuki X-Over Tahun 2007, senilai Rp70.000.000.
Harta kekayaan Rudy juga mencakup harta bergerak lainnya senilai Rp450.000.000, kas dan setara kas sebesar Rp28.015.084.827, serta harta lainnya sejumlah Rp224.000.000.000. Namun, ia tercatat memiliki utang senilai Rp112.694.480.000. Dengan demikian, total harta kekayaan bersih yang dilaporkan Rudy Mas'ud ke KPK adalah Rp166.521.104.827.
Terkait polemik mobil dinas, Rudy Mas'ud mengklaim bahwa ia belum menerima mobil dinas seharga Rp8,5 miliar tersebut dan masih menggunakan mobil pribadi untuk kegiatan dinas. Ia menyatakan bahwa mobil dinas baru nanti akan digunakan untuk menunjang kegiatan kepala daerah, terutama mengingat posisi Kalimantan Timur sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) yang akan meningkatkan mobilitas kepala daerah dalam menyambut tamu.
Rudy juga menjelaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006, yang mengatur kendaraan kepala daerah jenis sedan maksimal 3.000 cc dan jenis jeep 4.200 cc. Ia menegaskan bahwa mobil yang diadakan hanya 3.000 cc dan harga merupakan konsekuensi dari kualitas.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyarankan Rudy Mas'ud untuk meninjau ulang rencana pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan bahwa saran tersebut diberikan karena rencana pengadaan mobil mewah itu bertentangan dengan prinsip efisiensi. Bima juga meluruskan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 hanya mengatur kapasitas mesin kendaraan, bukan harga. Meskipun spesifikasi teknis sesuai aturan, pengadaan tetap harus berlandaskan surat edaran Mendagri 2026 tentang efisiensi.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260228151403-12-1332811/daftar-harta-gubernur-kaltim-usai-disorot-soal-mobil-dinas-rp85-m
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
12 Apr 2026
29 Kapal Yatch di Jakarta Diduga Langgar Pajak Disegel Bea Cukai
11 Apr 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Tulungagung Jadi Tersangka Pemerasan
11 Apr 2026
Politikus PAN: Pelaporan Saiful Mujani-Islah Bahrawi Langkah Tepat
11 Apr 2026
Rano Karno Banggakan Jakarta Kota Teraman Kedua di Asia Tenggara
11 Apr 2026
Satgas PRR Pastikan Data Penerima Huntara dan DTH Terus Diperbarui
11 Apr 2026
Pemprov Jatim Prihatin OTT Bupati Tulungagung, Tunggu Penetapan Hukum