Dipecat Buntut Kasus Narkoba, AKBP Didik Dimutasi ke Yanma Polri
Jakarta, Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dimutasi menjadi perwira menengah (pamen) Pelay...
Jakarta, Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dimutasi menjadi perwira menengah (pamen) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/440//II/KEP./2026 tertanggal 27 Februari 2026.Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Eddison Isir mengatakan mutasi Didik ke Yanma Polri ini untuk mempermudah proses adminitrasi pelaksanaan putusan sidang kode etik.
Dalam sidang kode etik, Didik dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri."Mutasi AKBP Didik ke Yanma tersebut untuk mempermudah proses administrasi pelaksansaan putusan KKEP, PTDH-nya sedang berproses," kata Isir saat dikonfirmasi, Sabtu (28/2).
Fakta Penangkapan Koh Erwin, Bandar Narkoba di Kasus Eks Kapolres BimaDalam mutasi itu, posisi Kapolres Bima Kota kini diisi oleh AKBP Mubiarto Banu Kristanto yang sebelumnya menjabat Kasat PJR Ditlantas Polda NTB.Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra telah sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.Didik dinyatakan bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang Banten.Adapun barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gram.Kemendagri Minta Gubernur Kaltim Tinjau Ulang Mobil Dinas Rp8,5 MiliarDidik juga terbukti positif mengonsumsi narkoba dari hasil tes sampel rambut yang diuji di laboratorium atau Hair Follicle Drug Test.Selain kasus itu, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB pada Senin (16/2) kemarin.Didik disebut menerima aliran dana narkoba dari bandar Koh Erwin sebesar Rp2,8 miliar melalui anak buahnya AKP Malaungi selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Uang itu diterima Didik selama periode Juni hingga November 2025. (fra/dis/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260228161157-12-1332834/dipecat-buntut-kasus-narkoba-akbp-didik-dimutasi-ke-yanma-polri
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
12 Apr 2026
Bukti Pemerasan Bupati Tulungagung: 4 Sepatu LV dan Uang Rp335,5 Juta
12 Apr 2026
Pria Ditemukan Tewas di Perkebunan PTPN Cianjur, Ada Luka di Kepala
12 Apr 2026
29 Kapal Yatch di Jakarta Diduga Langgar Pajak Disegel Bea Cukai
11 Apr 2026
Politikus PAN: Pelaporan Saiful Mujani-Islah Bahrawi Langkah Tepat
11 Apr 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Tulungagung Jadi Tersangka Pemerasan
11 Apr 2026
Rano Karno Banggakan Jakarta Kota Teraman Kedua di Asia Tenggara