Mantan Kapolresta Sleman Dimutasi ke Divisi Hukum Polri
Mantan Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, kini dimutasi ke Divisi Hukum (Divkum) Polri. Mutasi ini merupakan konsekuensi dari sanksi demosi yang diterimanya terk...
Mutasi tersebut diatur dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/440//II/KEP./2026 yang diterbitkan pada 27 Februari 2026.
Jabatan Kapolresta Sleman kini diemban oleh Kombes Adhitya Panji Anom, yang sebelumnya menjabat sebagai Akreditor Propam Kepolisian Madya TK. III Divpropam Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Jhonny Eddison Isir, menjelaskan bahwa mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Polri adalah hal yang lumrah dalam pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme anggota dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kombes Edy Setyanto dikenai sanksi demosi berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan pada Kamis (26/2). Sanksi ini diberikan karena penanganan perkara Hogi Minaya, yang menjadi tersangka setelah membela istrinya dari jambret.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, menyatakan bahwa berdasarkan hasil sidang disiplin, Edy dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis dan mutasi yang bersifat demosi, yaitu pencopotan dari jabatannya.
Ihsan menegaskan bahwa proses yang dilaksanakan adalah sidang disiplin, bukan sidang kode etik atau proses pidana. Hal ini karena substansi pemeriksaan berkaitan dengan aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan.
Sidang yang dipimpin oleh Irwasda Polda DIY, Kombes Pol I Gusti Ngurah Rai Mahaputra, dipastikan telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri.
Peristiwa kecelakaan yang menyebabkan Hogi menjadi tersangka terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025. Korban tewas adalah RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, yang merupakan penjambret istri Hogi, Arsita (39).
Polisi menjelaskan bahwa Hogi, yang saat itu mengendarai mobil, melihat istrinya menjadi korban jambret. Hogi kemudian mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan kedua pelaku.
Dalam kasus ini, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Kejari Sleman telah mengumumkan penghentian perkara Hogi Minaya.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan bahwa perkara atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya bin Cornelius Suhardi ditutup demi kepentingan hukum, merujuk pada ketentuan dalam Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260228161714-12-1332837/mantan-kapolresta-sleman-dimutasi-ke-divisi-hukum-polri
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
12 Apr 2026
29 Kapal Yatch di Jakarta Diduga Langgar Pajak Disegel Bea Cukai
11 Apr 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Tulungagung Jadi Tersangka Pemerasan
11 Apr 2026
Politikus PAN: Pelaporan Saiful Mujani-Islah Bahrawi Langkah Tepat
11 Apr 2026
Rano Karno Banggakan Jakarta Kota Teraman Kedua di Asia Tenggara
11 Apr 2026
Satgas PRR Pastikan Data Penerima Huntara dan DTH Terus Diperbarui
11 Apr 2026
Pemprov Jatim Prihatin OTT Bupati Tulungagung, Tunggu Penetapan Hukum