MKMK Putuskan Tak Berwenang Adili Laporan Etik Adies Kadir
Judul: MKMK Putuskan Tak Berwenang Adili Laporan Etik Adies Kadir Jakarta, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan tidak berwenang mengadili laporan dugaan pelang...
Jakarta, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan tidak berwenang mengadili laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir."Majelis Kehormatan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus laporan a quo," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (5/3).Lihat Juga :Sengkarut Adies Kadir Jadi Hakim Konstitusi hingga Panas DPR Vs MKMKMKMK menjelaskan pertimbangan tidak berwenang memeriksa laporan, karena ruang lingkup pemeriksaan hanya terbatas pada saat terlapor menjabat sebagai Hakim Konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut juga sesuai dengan adanya Sapta Karsa Hutama atau Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang menjadi parameter bagi MKMK untuk mengukur dugaan pelanggaran etik tersebut."Seseorang yang belum menjabat sebagai Hakim Konstitusi atau setelah menyelesaikan jabatannya sebagai Hakim Konstitusi tidak lagi terikat dengan Sapta Karsa Hutama," tambah Hakim Anggota Ridwan Mansyur.
MKMK menilai dalil-dalil para pelapor hanya sebatas prasangka atau anggapan yang menjadi dasar kekhawatiran para Pelapor."Kalaupun ada yang bersifat faktual, fakta-fakta dimaksud terjadi tatkala Hakim Terlapor belum berstatus sebagai hakim konstitusi," tambahnya.
Sebelumnya, MKMK diminta untuk memberhentikan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi- yang baru saja mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (5/2) untuk menggantikan posisi Arief Hidayat.Permintaan tersebut dilayangkan oleh Constitutional and Administrative Law Society (CALS) setelah melaporkan mantan politikus Partai Golkar tersebut ke MKMK."Oleh karena itu, kami juga menyampaikan di dalam petitumnya untuk MKMK mempertimbangkan untuk memberikan sanksi keras kepada beliau untuk memberhentikan sebagai Hakim Konstitusi, melihat potensi yang besar sekali untuk conflict of interest itu," kata perwakilan CALS Yance Arizona di Gedung MK, Jumat (6/2).Lihat Juga :Daftar Nasib Terkini Anggota DPR Tersangkut Prahara Agustus 2025 (ryn/kid)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260305132158-12-1334633/mkmk-putuskan-tak-berwenang-adili-laporan-etik-adies-kadir
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
11 Apr 2026
Profil Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK
11 Apr 2026
Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Akan 'Chaos'
11 Apr 2026
FOTO: Warga Bantaran Rel Menanti Rumah Hunian
11 Apr 2026
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK usai Kena OTT
11 Apr 2026
RI Umumkan Arab Saudi Tak Keluarkan Visa Haji Furoda 2026
11 Apr 2026
Kemenhaj RI Kaji Usulan War Tiket Atasi Antrean Haji