Revisi UU KPK Era Jokowi Bikin Bingung Pakar di Praperadilan Yaqut
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, menyatakan kesulitan dalam menafsirkan posisi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Undang-Undang...
Kedudukan dan kewenangan pimpinan KPK ini menjadi salah satu isu yang diangkat oleh tim kuasa hukum mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, dalam permohonan Praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
"Terkait dengan Pasal 21 (UU KPK), di ayat 4 disebutkan bahwa Pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. Jika tadi saudara ahli menyampaikan bahwa Pimpinan KPK karena di UU 19/2019 tidak disebutkan sebagai Penyidik dan Penuntut Umum, berbeda dengan Undang-undang sebelumnya, bagaimana pelaksanaan dan kewenangan dari Pimpinan yang disebutkan bahwa itu harus bersifat kolektif kolegial dalam pelaksanaan kewenangan-kewenangan kelembagaan yang disebutkan dalam Pasal 6?" tanya Biro Hukum KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/3).
"Ya, itulah kesulitannya," jawab Oce sebagai saksi ahli.
Oce menjelaskan bahwa ia termasuk salah satu pihak yang mengkritisi perubahan UU KPK. Menurutnya, UU 30/2002 sudah ideal karena didasarkan pada Naskah Akademik yang komprehensif. Meskipun demikian, Oce menyatakan bahwa sebagai institusi, pimpinan KPK memiliki kewenangan umum untuk melakukan penyidikan dan penuntutan, namun pelaksanaannya dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum.
Biro Hukum KPK kemudian menyinggung Pasal 39 ayat 2 UU KPK yang menyatakan bahwa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dilaksanakan berdasarkan perintah dan atas nama KPK. "Apabila memang Pimpinan KPK menurut ahli itu bukan Penyidik lagi berdasarkan Undang-undang yang baru, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud di (Pasal) 39 ayat 2 ini dilaksanakan berdasarkan perintah siapa?" tanya Biro Hukum KPK.
"Perintah pimpinan. Silakan saja memerintahkan menjalankan penyidikan, silakan memerintahkan melakukan penuntutan, tapi kalau yang menyelenggarakan penyidikan siapa? Enggak bisa lagi Pimpinan KPK, (harus) penyidik," jawab Oce.
Biro Hukum KPK selanjutnya mempertanyakan kewenangan pimpinan KPK dalam menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). "Tadi di Pasal 39 ayat 2 kan disebutkan bahwa penyidikan dan penuntutan dengan perintah. Saudara sebutkan bahwa Pimpinan bisa memerintahkan untuk melakukan penyidikan, penuntutan," tutur Biro Hukum KPK.
"Bisa," potong Oce.
"Nah, kemudian saya tanyakan kalau memang bisa memerintahkan berarti saudara ahli juga memaknai dan sepakat bahwa Pimpinan KPK itu bisa menerbitkan Surat Perintah Penyidikan untuk memerintahkan kepada penyidik-penyidiknya melakukan penyidikan," lanjut Biro Hukum KPK.
"Ini kan pertanyaan baru kan, tadi pertanyaannya global. Pimpinan KPK boleh enggak memerintahkan dalam rangka menjalankan kewenangan? Boleh. Kalau ada tambahan pertanyaan, boleh enggak dia menerbitkan Sprindik? Ini pertanyaan spesialis," kata Oce.
"Tapi kan ini teknis hukum, saya enggak paham nih teknis hukumnya. Kita lihat aja Sprindik kalau ada. Monggo dilihat aturannya. Tapi jawabannya begini ya. Kalau Sprindik itu kewenangannya penyidik, maka penyidik yang menerbitkan. Sama seperti tadi, surat penetapan tersangka kewenangan Penyidik, maka Penyidik," ujar Oce menambahkan.
Yaqut mengajukan Praperadilan pada Selasa, 10 Februari 2026, dengan nomor perkara: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Ia ingin menguji proses penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan oleh KPK.
Kuasa hukum Yaqut meminta hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro untuk membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar KPK memproses hukum kliennya sebagai tersangka. Ketiga surat tersebut adalah Surat Nomor: Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025; Surat Nomor: Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025; dan Surat Nomor: Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 tanggal 8 Januari 2026.
Salah satu poin yang dipersoalkan kuasa hukum Yaqut adalah bahwa KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan maupun menetapkan tersangka. Berdasarkan Pasal 90 ayat (1) dan (2) KUHAP baru, penetapan tersangka harus dilakukan oleh penyidik dan dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh penyidik. KUHAP baru juga mendefinisikan "Penyidik" secara limitatif, yaitu Polri, PPNS, atau penyidik tertentu yang diberi kewenangan oleh Undang-undang.
"Dalam konteks KPK atau Termohon, Pasal 21 UU KPK amendemen tidak lagi menempatkan Pimpinan KPK sebagai Penyidik, sehingga Pimpinan KPK tidak berwenang menandatangani tindakan yang secara hukum harus dilakukan oleh Penyidik," kata kuasa hukum Yaqut dalam permohonan Praperadilannya.
Yaqut bersama Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, namun keduanya belum ditahan.
KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260305135518-12-1334663/revisi-uu-kpk-era-jokowi-bikin-bingung-pakar-di-praperadilan-yaqut
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
11 Apr 2026
FOTO: Warga Bantaran Rel Menanti Rumah Hunian
11 Apr 2026
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK usai Kena OTT
11 Apr 2026
RI Umumkan Arab Saudi Tak Keluarkan Visa Haji Furoda 2026
11 Apr 2026
Kemenhaj RI Kaji Usulan War Tiket Atasi Antrean Haji
11 Apr 2026
Respons Jokowi soal Desakan JK Tunjukkan Ijazah Asli
11 Apr 2026
Soedeson Tantang ICW Ungkap Negara yang Rampas Aset Tanpa Pidana