Bareskrim Serahkan Uang Sitaan Rp58 M Hasil TPPU Judi Online ke Negara
Judul: Bareskrim Serahkan Uang Sitaan Rp58 M Hasil TPPU Judi Online ke Negara Jakarta, Bareskrim Polri menyerahkan uang sitaan sebesar Rp58 miliar ke negara hasil Tindak Pidana Pe...
Jakarta, Bareskrim Polri menyerahkan uang sitaan sebesar Rp58 miliar ke negara hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari judi online.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan proses eksekusi aset itu merupakan tindak lanjut dari laporan hasil analisis (LHA) oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Hari ini kami menyerahkan hasil objek eksekusi tersebut kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan menjadi pemasukan negara," ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (5/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Himawan menjelaskan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013 terkait penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang, khususnya judi online tidak hanya berfokus pada pelaku.
Lihat Juga :
PPATK: Transaksi Judi Online Capai Rp286 Triliun, 12 Juta Pemain Aktif
Akan tetapi, kata dia, juga harus dilanjutkan hingga hingga perampasan aset hasil kejahatan kepada negara. Dalam kasus ini, Himawan menyebut pihaknya menerima total 51 laporan dari PPATK yang berasal dari transaksi 132 website judi online dengan total penghentian sementara senilai Rp255.757.671.888 (miliar) dari 5.961 rekening.
"Kami telah menindaklanjuti LHA tersebut menjadi 27 laporan polisi. Adapun 11 laporan polisi dari 21 LHA masih dalam proses penyidikan," tuturnya.
Ia mengatakan setelahnya Bareskrim melakukan penyitaan dana Rp142.017.116.090 (miliar) dari 359 rekening. Selain itu, dana yang masih dalam proses pemblokiran senilai Rp1.678.002.710 (miliar) dari 40 rekening.
"Saat ini 16 laporan polisi dari 20 LHA telah selesai hingga putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dengan total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung yang pada hari ini sejumlah Rp58.183.165.803 (miliar) dari 133 rekening," ujarnya.
Lihat Juga :
35 WN India Jadi Tersangka Judol di Bali, Omzet Tembus Rp8 M Sebulan
Lebih lanjut, Himawan mengatakan terdapat satu LHA telah diselesaikan melalui mekanisme reguler penerapan KUHP dan Undang-Undang ITE dan sembilan LHA masih dalam proses penyelidikan.
"Dalam penanganan perjudian online ini kita ada melaksanakan kegiatan reguler, kemudian ada dengan mekanisme Perma 1/2013. Hari ini adalah kita melaporkan atau mempublikasikan terkait dengan hasil penanganan Perma Nomor 1 Tahun 2013," tuturnya.
"Bahwa upaya penindakan yang telah dilaksanakan ini tidak hanya terhadap penyelenggara maupun operator, penindakan juga dilaksanakan terhadap operasional transaksi keuangan perjudian online melalui tindak pidana pencucian uang sebagai upaya menghentikan operasional judi online," imbuhnya. (tfq/gil)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260305143145-20-1334681/bareskrim-serahkan-uang-sitaan-rp58-m-hasil-tppu-judi-online-ke-negara
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
11 Apr 2026
FOTO: Warga Bantaran Rel Menanti Rumah Hunian
11 Apr 2026
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK usai Kena OTT
11 Apr 2026
RI Umumkan Arab Saudi Tak Keluarkan Visa Haji Furoda 2026
11 Apr 2026
Kemenhaj RI Kaji Usulan War Tiket Atasi Antrean Haji
11 Apr 2026
Respons Jokowi soal Desakan JK Tunjukkan Ijazah Asli
11 Apr 2026
Soedeson Tantang ICW Ungkap Negara yang Rampas Aset Tanpa Pidana