Nasional 05 Mar 2026 6 views

Lolos Hukuman Mati, ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Sabu 2 Ton

Anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, divonis lima tahun penjara dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat hampir 2 ton. Putusan ini dibacakan oleh hakim di...

Lolos Hukuman Mati, ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Sabu 2 Ton
Anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, divonis lima tahun penjara dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat hampir 2 ton. Putusan ini dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (5/3).

Hakim menyatakan Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, sesuai dakwaan primer penuntut umum.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati untuk Fandi. Hakim menjelaskan bahwa dakwaan hukuman mati tidak terbukti dalam fakta-fakta persidangan. Menurut hakim, pidana yang dijatuhkan kepada Fandi sudah cukup adil dan sesuai dengan kesalahan yang dilakukan terdakwa.

Hal-hal yang memberatkan Fandi adalah jumlah narkotika sabu yang hampir 2 ton, yang dikhawatirkan dapat merusak masa depan generasi bangsa jika beredar di Indonesia. Terdakwa juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dipidana, dan masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki tingkah lakunya di kemudian hari.

Sebelumnya, jaksa meyakini Fandi terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan ini melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam perkara ini, Fandi didakwa telah bersama-sama melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Ia juga didakwa secara bersama-sama telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260305153813-12-1334699/lolos-hukuman-mati-abk-fandi-divonis-5-tahun-penjara-kasus-sabu-2-ton
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.