Pakar Tempuh PTUN Setelah Laporan Etik Adies Kadir Kandas di MKMK
Para pakar hukum dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS) akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah ini diambil setelah laporan dugaa...
Perwakilan CALS, Bivitri Susanti, menyatakan di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (5/3), bahwa ini adalah bentuk tanggung jawab moral mereka. Ia menjelaskan, CALS akan menempuh upaya hingga gugatan ke PTUN terkait proses pemilihan Adies Kadir.
Bivitri menerangkan, pihaknya telah mengajukan keberatan administratif terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keberatan ini ditujukan kepada Presiden. Selain itu, ada juga keberatan faktual terpisah yang diajukan kepada Ketua DPR mengenai proses pengusulan Adies Kadir.
Setelah mengajukan keberatan, CALS akan menunggu tanggapan dari masing-masing institusi. Selanjutnya, kelompok yang terdiri dari guru besar dan dosen hukum tata negara serta hukum administrasi negara ini akan mengajukan gugatan ke PTUN. Bivitri menambahkan, pengiriman keberatan baru dilakukan kemarin, dan pihak terkait memiliki waktu 10 hari untuk memberikan tanggapan. Ada atau tidak ada tanggapan, CALS tetap akan melanjutkan ke PTUN.
Pada Kamis ini, MKMK menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus laporan CALS. Alasannya, pokok laporan, yaitu pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI, bukan bagian dari kewenangan majelis.
Anggota MKMK, Ridwan Mansyur, menjelaskan bahwa ruang lingkup kewenangan MKMK hanya berkaitan dengan perbuatan atau perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat. Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama menjadi parameter MKMK dalam mengukur dugaan pelanggaran, dan hanya mengikat bagi hakim konstitusi. Seseorang yang belum atau sudah tidak menjabat sebagai hakim konstitusi tidak terikat dengan Sapta Karsa Hutama.
Meskipun kecewa dengan putusan tersebut, Bivitri mengaku tidak terkejut. Ia memahami tantangan dalam memutus perkara yang rumit seperti ini. CALS menekankan bahwa upaya melaporkan Adies Kadir adalah bentuk tanggung jawab moral sebagai pengajar dan pembelajar hukum tata negara serta hukum administrasi negara. Mereka merasa tidak cukup hanya bersuara di media sosial, tetapi juga harus bertindak secara moral karena mengetahui adanya kesalahan dalam pencalonan Adies Kadir.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260305154648-12-1334706/pakar-tempuh-ptun-setelah-laporan-etik-adies-kadir-kandas-di-mkmk
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
11 Apr 2026
FOTO: Warga Bantaran Rel Menanti Rumah Hunian
11 Apr 2026
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK usai Kena OTT
11 Apr 2026
RI Umumkan Arab Saudi Tak Keluarkan Visa Haji Furoda 2026
11 Apr 2026
Kemenhaj RI Kaji Usulan War Tiket Atasi Antrean Haji
11 Apr 2026
Respons Jokowi soal Desakan JK Tunjukkan Ijazah Asli
11 Apr 2026
Soedeson Tantang ICW Ungkap Negara yang Rampas Aset Tanpa Pidana