Bukan Remaja, KemPPPA Sebut Korban Tembak Polisi Makassar Pria Dewasa
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengklarifikasi bahwa korban tewas akibat tertembak polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, adalah seorang pria d...
Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA, Ciput Eka Purwianti, menjelaskan bahwa karena korban sudah berusia dewasa, KemenPPPA tidak dapat memberikan penanganan lebih lanjut kepada korban dan keluarganya, meskipun korban masih duduk di bangku SMA kelas 12.
Meskipun demikian, KemenPPPA menyatakan penyesalan atas dugaan kecerobohan penggunaan senjata api oleh polisi yang mengakibatkan kematian.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar telah mencoba menjangkau keluarga korban, namun belum berhasil bertemu karena keluarga sedang berduka. Korban diketahui tinggal bersama ayah kandung, kakek, dan neneknya, setelah kedua orang tuanya bercerai.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (1/3), ketika Betrand Eka Prasetyo (18) tewas tertembak oleh Iptu N, seorang polisi dari Polsek Panakkukang, Makassar. Kejadian bermula saat polisi menerima laporan tentang sekelompok pemuda yang bermain perang-perangan menggunakan senjata mainan berpeluru jeli di Panakkukang, yang dianggap mengganggu pengguna jalan.
Iptu N kemudian mendatangi lokasi dan melepaskan tembakan peringatan untuk membubarkan massa. Saat berupaya mengamankan korban, korban memberontak dan diduga berusaha melarikan diri. Menurut Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, pistol milik Iptu N tanpa sengaja meletus dan mengenai tubuh korban.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Grestelina, lalu dirujuk ke RS Bhayangkara Makassar karena keterbatasan peralatan medis. Namun, korban meninggal dunia dalam perjalanan.
Saat ini, Iptu N telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses etik. Senjata api yang digunakan juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Polri menegaskan akan terus melakukan evaluasi, termasuk terkait penggunaan senjata api oleh anggota. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa proses evaluasi dilakukan secara berkala pada setiap tahapan kegiatan operasional dan pembinaan kepolisian.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana sebelumnya telah memastikan bahwa Iptu N akan tetap diproses hukum, meskipun insiden penembakan tersebut terjadi tanpa disengaja saat berupaya membubarkan perang-perangan senjata mainan.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260307123055-12-1335347/bukan-remaja-kempppa-sebut-korban-tembak-polisi-makassar-pria-dewasa
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
11 Apr 2026
BMKG Catat 74 Gempa Susulan Guncang di Adonara Flores Timur
11 Apr 2026
Hampir 1 Ton Sampah Diangkut dari Kawasan Bromo
10 Apr 2026
KPK Total Tangkap 16 Orang Terkait OTT Bupati Tulungagung
10 Apr 2026
FOTO: Layanan Publik Normal saat WFH ASN
10 Apr 2026
Bantah Urus Kasus, Sahroni Jelaskan Serahkan Rp300 Juta ke Pemeras
10 Apr 2026
KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo