Nasional 07 Mar 2026 7 views

Pramono Larang Anak Buah Mudik Pakai Mobil Dinas, Ada Sanksi Berat

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, melarang keras penggunaan mobil dinas oleh seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta untuk keperluan mudik Lebaran 2026. Ia menegaskan tidak ada izin...

Pramono Larang Anak Buah Mudik Pakai Mobil Dinas, Ada Sanksi Berat
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, melarang keras penggunaan mobil dinas oleh seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta untuk keperluan mudik Lebaran 2026. Ia menegaskan tidak ada izin yang diberikan untuk penggunaan kendaraan dinas demi kepentingan pribadi, termasuk mudik.

"Berkaitan dengan mobil dinas untuk mudik, saya tidak izinkan," kata Pramono kepada wartawan di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Sabtu (7/3).

Pramono juga menyatakan telah menyiapkan sanksi berat bagi pegawai Pemprov DKI Jakarta yang terbukti melanggar aturan ini. "Siapapun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat. Jadi untuk mobil dinas bagi para pejabat DKI Jakarta sama sekali tidak diizinkan," tegasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memprediksi puncak arus mudik Lebaran 2026 akan terjadi dalam dua periode pada pertengahan Maret mendatang. Prediksi ini disampaikan dalam rapat koordinasi lintas sektoral Operasi Ketupat 2026 di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Senin (2/3).

Menurut Kapolri, perkiraan tersebut didasarkan pada hasil survei Kementerian Perhubungan dan perbandingan dengan jumlah pemudik pada tahun 2025. "Prediksi puncak arus mudik (pertama) ini kemungkinan terjadi di tanggal 14 sampai dengan 15 Maret," ujarnya.

Setelah periode arus balik pertama, pemerintah juga akan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada tanggal 16 dan 17 Maret. Hal ini diperkirakan akan menyebabkan puncak arus mudik kedua terjadi pada 18 dan 19 Maret.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260307150843-20-1335388/pramono-larang-anak-buah-mudik-pakai-mobil-dinas-ada-sanksi-berat
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.