Nasional 09 Mar 2026 5 views

Komnas HAM soal Delpedro Bebas: Jangan Lagi Pakai Pidana Sikapi Kritik

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak aparat kepolisian untuk menahan diri dan tidak menggunakan hukum pidana dalam menanggapi kritik dari masyarakat. Pernyataan...

Komnas HAM soal Delpedro Bebas: Jangan Lagi Pakai Pidana Sikapi Kritik
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak aparat kepolisian untuk menahan diri dan tidak menggunakan hukum pidana dalam menanggapi kritik dari masyarakat. Pernyataan ini disampaikan Komnas HAM menyusul putusan bebas yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.

Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tantowi, pada Minggu (8/3), menyatakan bahwa putusan bebas tersebut merupakan preseden baik. Ia berharap negara, khususnya Kepolisian RI, dapat menahan diri untuk tidak menggunakan hukum pidana terhadap bentuk-bentuk kritik, ekspresi, atau pendapat sah dari masyarakat sipil.

Menurut Pramono, negara seharusnya tidak membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi. Pembatasan dengan menggunakan hukum pidana dapat menimbulkan ketakutan atau efek jera bagi masyarakat sipil untuk menyampaikan kritik. Padahal, dalam sistem demokrasi, kritik merupakan elemen penting untuk mengawasi penyelenggaraan negara, berpartisipasi dalam pembangunan, mengawal kebijakan, dan mengkritisi kinerja pemerintah.

Pramono juga berharap putusan pengadilan ini menjadi tolok ukur dalam penanganan unjuk rasa atau penyampaian pendapat, serta tidak menyurutkan semangat masyarakat sipil dalam menggunakan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi mereka.

Delpedro, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar divonis bebas setelah tidak terbukti menyebarkan berita bohong dan melakukan penghasutan terkait demonstrasi Agustus tahun lalu yang berujung ricuh. Hakim juga menyatakan bahwa Delpedro dan rekan-rekannya tidak terbukti mengajak atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau bersenjata lainnya, sebagaimana dakwaan Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ujar ketua majelis hakim Harika Nova Yeri saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3). Hakim juga menambahkan, "Memulihkan hak-hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya."

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260308151246-12-1335620/komnas-ham-soal-delpedro-bebas-jangan-lagi-pakai-pidana-sikapi-kritik
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.