Jaksa Agung Ungkap Satgas PKH Pulihkan Uang Negara Rp371 Triliun
Judul: Jaksa Agung Ungkap Satgas PKH Pulihkan Uang Negara Rp371 Triliun Jakarta, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyebut total aset keuangan negara yang berhas...
Jakarta, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyebut total aset keuangan negara yang berhasil dipulihkan sejak Februari 2025 mencapai Rp371 triliun.Hal itu disampaikan Wakil Ketua 1 Pengarah Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam acara penyerahan uang sebesar Rp11,1 hasil penagihan denda administratif kehutanan di Kejagung, pada Jumat (10/4).Lihat Juga :Prabowo Sebut Ada Pengusaha Dablek, Ludahi Negara-Pengorbanan Pahlawan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Burhanuddin menyebut angka tersebut merupakan hasil denda administratif kehutanan serta nilai lahan hutan 57 juta hektare yang telah dikuasai kembali."Sejak dibentuknya pada bulan Februari 2025 hingga saat ini, telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan aset negara yang mencapai Rp371 triliun," ujarnya.
Di hadapan Presiden Prabowo Subianto, ia menegaskan penegakan hukum yang lemah hanya akan membuat negara kehilangan uang, kehilangan aset, kehilangan wibawa, kehilangan kemampuan untuk menyejahterakan rakyat.Sebaliknya, kata dia, penegakan hukum yang kuat, cerdas, dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha untuk memberi dampak nyata bagi ekonomi nasional.Lihat Juga :Prabowo Perintahkan Kapolri hingga Purbaya Cegah PenyelundupanMenurutnya, Indonesia dianugerahi modal strategis yang besar berupa kekayaan sumber daya alam, posisi geopolitik yang sangat penting, serta bonus demografi yang kuat.Akan tetapi, dalam arsitektur ekonomi global, Indonesia masih tetap kerap berada pada posisi yang belum optimal. Sebagai pemasok bahan mentah dan pasar konsumsi, sementara nilai tambah dan keuntungan strategis lebih banyak mengalir ke luar negeri."Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya nasional belum sepenuhnya memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan rakyat," tuturnya."Oleh karena itu, negara bertanggung jawab secara konstitusional untuk mewujudkan kesejahteraan sosial melalui peran aktif mengelola pelindungan dan kepentingan nasional," imbuhnya.
Burhanuddin menegaskan penegakan hukum tidak dapat dipahami semata sebagai instrumen represif, tetapi juga harus ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan negara dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat."Penegakan hukum yang tegas diperlukan adanya rangka menjaga stabilitas nasional. Negara tidak boleh kalah dari mafia yang haus menghisap kekayaan hutan Indonesia untuk memperkaya diri sendiri," pungkasnya. (fra/tfq/fra)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260410210523-12-1346727/jaksa-agung-ungkap-satgas-pkh-pulihkan-uang-negara-rp371-triliun
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
10 Apr 2026
KPK Total Tangkap 16 Orang Terkait OTT Bupati Tulungagung
10 Apr 2026
FOTO: Layanan Publik Normal saat WFH ASN
10 Apr 2026
Bantah Urus Kasus, Sahroni Jelaskan Serahkan Rp300 Juta ke Pemeras
10 Apr 2026
KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
10 Apr 2026
Sistem Kerja Baru, Wamendagri Pastikan Layanan Publik Lampung Optimal
10 Apr 2026
Puluhan Rumah di Kabupaten Bandung Rusak Diterjang Angin Kencang