Eks Penyidik KPK Nilai Penetapan Tersangka Yaqut di Kasus Haji Lemah
Judul: Eks Penyidik KPK Nilai Penetapan Tersangka Yaqut di Kasus Haji Lemah Jakarta, Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo menilai penetapan eks Menteri Ag...
Jakarta, Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo menilai penetapan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 lemah sejak awal.Menurutnya, kelemahan itu berkaitan dengan KPK yang menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa ada nama tersangka."Lemah ya, karena KPK, dari awal saya bilang, harusnya ada tersangka dulu. Toh, KPK juga ujungnya menetapkan tersangka, ngapain sih, kerja dua kali," kata Yudi kepada wartawan, Minggu (8/3)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudi menyoroti soal kerugian negara dalam kasus itu. Salah satunya, terkait turunnya angka kerugian negara berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Lihat Juga :Pengacara Klaim Ada 5 Cacat Formil Penetapan Tersangka Yaqut soal HajiKPK dalam sidang praperadilan menjelaskan pemeriksaan BPK terkait kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Sementara di awal, KPK sempat mengungkap kerugian negara mencapai Rp1 triliun."Karena selama ini, kan, yang kita ketahui bahwa lazimnya kerugian negara terkait APBN, APBD maupun yang ada di BUMN. Ini kan akan diuji juga," katanya.Namun, Yudi tak mau bicara banyak soal jalannya praperadilan. Menurutnya keputusan sepenuhnya berada di tangan hakim."Pihak Yaqut mungkin menemukan celah karena ini kan formil ya, kita belum bicara materil perbuatan Yaqut. Kita bicara formil dulu. Tapi, KPK ketika dia melakukan suatu tindakan pasti punya argumentasi dari biro hukum," kata Yudi.Lihat Juga :KPK Klaim Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji Capai Rp622 MiliarYaqut sebelumnya mengajukan Praperadilan pada Selasa, 10 Februari 2026. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.Yaqut ingin menguji proses penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang dilakukan oleh KPK.Kuasa hukum Yaqut meminta hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dijadikan dasar KPK memproses hukum kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.Tiga surat dimaksud yaitu Surat Nomor: Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025; Surat Nomor: Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025; dan Surat Nomor: Sprin.Dik/01/Dik.00/01/ 01/2026 tanggal 8 Januari 2026.Salah satu poin yang dipersoalkan kuasa hukum Yaqut adalah KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan maupun menetapkan tersangka.Lihat Juga :Duplik KPK: Yaqut Terlihat Menghindari Proses Penegakan Hukum (yoa/dal)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260308203432-12-1335687/eks-penyidik-kpk-nilai-penetapan-tersangka-yaqut-di-kasus-haji-lemah
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
10 Apr 2026
KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
10 Apr 2026
Jaksa Agung Ungkap Satgas PKH Pulihkan Uang Negara Rp371 Triliun
10 Apr 2026
Sistem Kerja Baru, Wamendagri Pastikan Layanan Publik Lampung Optimal
10 Apr 2026
Puluhan Rumah di Kabupaten Bandung Rusak Diterjang Angin Kencang
10 Apr 2026
KPK Geledah 12 Lokasi di Madiun Terkait Kasus Walkot Maidi
10 Apr 2026
FOTO: Heboh Nelayan Temukan Benda Mirip Torpedo di Laut Gili Trawangan