Instruksi Mendagri: Seluruh Kepala Daerah Siaga di Wilayah 14-28 Maret
Judul: Instruksi Mendagri: Seluruh Kepala Daerah Siaga di Wilayah 14-28 Maret Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wa...
Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap siaga dan berada di daerah masing-masing selama periode satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.Instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No. 000.2.3/1171/SJ tanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. SE ditujukan kepada seluruh gubernur serta bupati dan wali kota. Dalam SE tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan luar negeri mulai 14 hingga 28 Maret 2026."Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan," kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tito menjelaskan kebijakan itu diambil untuk memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan sejumlah agenda strategis menjelang dan selama periode libur Lebaran.Lihat Juga :Isi Perintah Panglima TNI soal Siaga 1 Imbas Konflik Timur Tengah
Beberapa langkah strategis yang diminta kepada kepala daerah, di antaranya pertama, mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idul Fitri serta memperkuat koordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).Kedua, meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran. Ketiga, melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi daerah. Keempat, memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.Tito menegaskan kebijakan itu bertujuan memastikan kepala daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing sehingga dapat merespons secara cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran."Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan/penjadwalan ulang agenda kegiatan," tuturnya.Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (antara/gil)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260309083503-20-1335759/instruksi-mendagri-seluruh-kepala-daerah-siaga-di-wilayah-14-28-maret
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
10 Apr 2026
Jokowi Respons Langkah JK Laporkan Rismon ke Polisi
10 Apr 2026
Prabowo Perintahkan Kapolri hingga Purbaya Cegah Penyelundupan
10 Apr 2026
KPK Periksa Kadis SDA Kabupaten Bekasi Diduga Terima Rp2,9 M
10 Apr 2026
Prabowo Sebut Ada Pengusaha Dablek, Ludahi Negara-Pengorbanan Pahlawan
10 Apr 2026
FOTO: Momen Liliek Prisbawono Ucap Sumpah Jadi Hakim MK
10 Apr 2026
DPR Tolak Usul 'War Tiket' Haji: Bagaimana Nasib Kakek yang Gaptek?