Polisi Tangkap Bandar Narkoba 'Boy' yang Setor Rp1,8 M ke AKBP Didik
Judul: Polisi Tangkap Bandar Narkoba 'Boy' yang Setor Rp1,8 M ke AKBP Didik Jakarta, Bareskrim Polri menangkap buronan bandar narkoba 'Boy' alias Abdul Wahid yang menyetorkan uang...
Jakarta, Bareskrim Polri menangkap buronan bandar narkoba 'Boy' alias Abdul Wahid yang menyetorkan uang hasil narkoba Rp1,8 miliar kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.Penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) di rumah kontrakan di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (12/3)."DPO Boy sudah tertangkap," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasatgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury mengatakan Boy masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) jaringan Erwin Iskandar alias Koh Erwin di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).Lihat Juga :AKBP Didik Dimutasi ke Yanma Usai Kasus Sabu, Polri Buka Suara
"Abdul Hamid alias Boy berperan sebagai bandar narkotika dalam jaringan Erwin Iskandar di wilayah NTB," jelasnya.Ia menyebut Boy ditangkap setelah berhasil melarikan diri dari Bima, NTB, untuk menghindari proses penegakan hukum."Tim gabungan Subdit 4 dan Satgas NIC masih terus melakukan pendalaman serta pengejaran terhadap pihak lain yang terlibat, termasuk terhadap seseorang yang dikenal dengan sebutan 'The Doctor', yang diduga kuat sebagai pengendali utama dalam jaringan peredaran narkotika tersebut," tuturnya.Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akhirnya menangkap KE alias Koh Erwin, bandar narkoba yang memasok uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.Erwin ditangkap dalam pelarian di jalur laut ilegal menuju Malaysia dari Tanjung Balai, Sumatera Utara. Ia juga disebut sempat melakukan perlawanan hingga harus dilumpuhkan oleh petugas.Jaringan Koh Erwin diketahui sempat menyetorkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Didik melalui anak buahnya AKP Malaungi selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Uang itu diterima Didik selama periode Juni hingga November 2025.Saat ini Didik telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Selain itu yang bersangkutan juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.Lihat Juga :Kurir Narkoba Koh Erwin Ditangkap di Warung Makan Pekanbaru (tfq/dal)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260313061637-12-1337508/polisi-tangkap-bandar-narkoba-boy-yang-setor-rp18-m-ke-akbp-didik
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
10 Apr 2026
Anggota Komisi III Sebut RUU Perampasan Aset Berpotensi Tabrak UUD
09 Apr 2026
Kejati Jakarta Geledah Ditjen SDA dan Cipta Karya PU Terkait Korupsi
09 Apr 2026
FOTO: BPOM Ungkap Kasus Peredaran Gas Tertawa
09 Apr 2026
Kemenkes: RSHS Minta Maaf Kasus Bayi Digendong Orang Tak Dikenal
09 Apr 2026
Kantor BPN Sumut Digeledah Terkait Korupsi Rp1,170 T Proyek Jalan Tol
09 Apr 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Petral Pengaruhi Harga BBM 2015-2018