KPK Panggil Stafsus Eks Menteri Agama Pekan Depan
Judul: KPK Panggil Stafsus Eks Menteri Agama Pekan Depan Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil staf khusus (stafus) eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qou...
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil staf khusus (stafus) eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tambahan pekan depan."Sudah kami panggil yang bersangkutan ya untuk minggu depan. Jadi ditunggu saja ya rekan-rekan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (12/3).Terdapat beberapa peran penting dari Gus Alex yang dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pengisian kuota tambahan haji khusus tahun 2023, diduga ada uang fee yang diminta pemerintah melalui Gus Alex Yaqut sekitar USD 4000-5000 (Rp67,5 juta-Rp84,4 juta) ke pihak PIHK atau travel. Fee tersebut kemudian dibebankan kepada para jemaah.Lihat Juga :KPK Duga Ada Aliran Uang Korupsi Haji ke Pansus DPR
Pada prosesnya, ketika ada informasi bahwa DPR akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji sekitar bulan Juli 2024, Gus Alex menjadi pihak yang memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang fee yang telah dikumpulkan, kepada Asosiasi atau PIHK-PIHK.Kemudian, pada November 2023, terdapat komunikasi antara Staf Teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah dan Gus Alex bahwa kuota haji Indonesia tahun 2024 yang dimasukkan ke dalam aplikasi e-hajj hanya sebanyak 221.000, bukan 241.000.Setelah mendapatkan informasi tersebut, Gus Alex menyampaikan bahwa kuota tambahan 20.000 akan dibagi menjadi 50:50, yang ia lakukan berdasarkan arahan dari Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama.Dalam kasus ini, Yaqut dan Gus Alex telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Yaqut sudah ditahan KPK selama 20 hari ke depan.Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut.Lihat Juga :Banser Bubar dari KPK Usai Diminta Ketum PBNU (fam/dal)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260313110705-12-1337620/kpk-panggil-stafsus-eks-menteri-agama-pekan-depan
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
10 Apr 2026
Anggota Komisi III Sebut RUU Perampasan Aset Berpotensi Tabrak UUD
09 Apr 2026
Kejati Jakarta Geledah Ditjen SDA dan Cipta Karya PU Terkait Korupsi
09 Apr 2026
FOTO: BPOM Ungkap Kasus Peredaran Gas Tertawa
09 Apr 2026
Kemenkes: RSHS Minta Maaf Kasus Bayi Digendong Orang Tak Dikenal
09 Apr 2026
Kantor BPN Sumut Digeledah Terkait Korupsi Rp1,170 T Proyek Jalan Tol
09 Apr 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Petral Pengaruhi Harga BBM 2015-2018