Pemerintah Teken SKB 7 Menteri Atur Penggunaan AI di Sekolah-Kampus
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tujuh menteri untuk mengatur pemanfaatan *artificial intelligence* (AI) atau kecerdasan artifisial di li...
SKB ini ditandatangani oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPA). Informasi ini dikutip pada Jumat, 13 Maret.
Menurut Menko PMK Pratikno, semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin besar pula ruang pemanfaatan teknologi yang dapat dilakukan secara lebih luas dan fleksibel dalam mendukung proses pembelajaran.
Mendiktisaintek Brian Yuliarto menambahkan harapannya bahwa SKB ini akan memperkuat transformasi pendidikan tinggi dalam menghadapi perkembangan teknologi digital yang pesat. Ia menekankan pentingnya perguruan tinggi untuk memanfaatkan teknologi digital dan kecerdasan artifisial secara bertanggung jawab. Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan "Diktisaintek Berdampak" yang mengedepankan kontribusi nyata pendidikan tinggi, sains, dan teknologi bagi masyarakat melalui penguatan riset, inovasi, dan peningkatan.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260313143435-20-1337710/pemerintah-teken-skb-7-menteri-atur-penggunaan-ai-di-sekolah-kampus
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
10 Apr 2026
Anggota Komisi III Sebut RUU Perampasan Aset Berpotensi Tabrak UUD
09 Apr 2026
Kejati Jakarta Geledah Ditjen SDA dan Cipta Karya PU Terkait Korupsi
09 Apr 2026
FOTO: BPOM Ungkap Kasus Peredaran Gas Tertawa
09 Apr 2026
Kemenkes: RSHS Minta Maaf Kasus Bayi Digendong Orang Tak Dikenal
09 Apr 2026
Kantor BPN Sumut Digeledah Terkait Korupsi Rp1,170 T Proyek Jalan Tol
09 Apr 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Petral Pengaruhi Harga BBM 2015-2018