Nasional 13 Mar 2026 5 views

Komisi VIII Buka Suara Soal Dugaan Aliran Dana Haji ke Pansus DPR

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyatakan ketidaktahuannya terkait dugaan aliran dana dari pungutan *commitment fee* calon jemaah haji khusus yang disebut digunakan untuk...

Komisi VIII Buka Suara Soal Dugaan Aliran Dana Haji ke Pansus DPR
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyatakan ketidaktahuannya terkait dugaan aliran dana dari pungutan *commitment fee* calon jemaah haji khusus yang disebut digunakan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) penyelenggaraan haji di DPR RI. Marwan mengaku terkejut dengan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, mengingat ia hanya menjalankan tugas di Pansus yang saat itu dipimpin oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.

"Tidak tahu saya itu. Tidak tahu. Saya hanya menjalankan Pansus saya saja," kata Marwan di kompleks parlemen pada Jumat (13/3).

Politikus PKB ini menegaskan bahwa ia tidak memahami adanya dugaan aliran dana dalam kasus yang kini menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Marwan mengaku hanya fokus pada tugas Pansus, termasuk mengumpulkan temuan dari penyelidikan di Mekah, Arab Saudi.

"Tidak mudah berjibaku mendapatkan data-data itu. Dari data-data itulah kesimpulannya seperti yang diserahkan ke APH, itu saya kira," tambahnya.

Salah satu temuan Pansus DPR kala itu adalah dugaan pelanggaran dalam pembagian kuota haji tambahan 2023. Pembagian yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, berubah menjadi masing-masing 50 persen.

Menurut KPK, ada dugaan *fee* sebesar USD4.000-5.000 (sekitar Rp67,5 juta-Rp84,4 juta) yang diminta oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) kepada pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel. *Fee* ini kemudian dibebankan kepada jemaah.

Ketika informasi mengenai pembentukan Pansus Haji oleh DPR sekitar Juli 2024 muncul, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Staf Khusus Yaqut, diduga memerintahkan Kasubdit untuk mengembalikan uang *fee* yang telah terkumpul kepada Asosiasi atau PIHK. Namun, KPK menduga sebagian uang *fee* tersebut masih disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut.

KPK mengungkapkan bahwa uang yang masih ada pada Yaqut tersebut diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji buatan DPR RI yang diketahui oleh Yaqut. "Uang hasil pengumpulan *fee* tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya pada Kamis (12/3).

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260313153152-12-1337736/komisi-viii-buka-suara-soal-dugaan-aliran-dana-haji-ke-pansus-dpr
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.