Nasional 13 Mar 2026 4 views

KPK: Pembagian Kuota Haji 50:50 Dilakukan Atas Perintah Yaqut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa perubahan pembagian kuota haji tambahan dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi 50:50, dilak...

KPK: Pembagian Kuota Haji 50:50 Dilakukan Atas Perintah Yaqut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa perubahan pembagian kuota haji tambahan dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi 50:50, dilakukan atas perintah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Awalnya, pada Juni 2023, Pemerintah Arab Saudi menetapkan kuota dasar haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Kuota ini kemudian dibagi melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1005 Tahun 2023, dengan 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Pada Oktober 2023, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi, sehingga total kuota jemaah haji Indonesia untuk tahun 2024 menjadi 241.000. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tambahan kuota ini diperlukan mengingat antrean haji di Indonesia yang bisa mencapai 47 tahun.

Dalam Rapat Kerja antara Menteri Agama dan Komisi 8 DPR RI, disepakati bahwa kuota tambahan 20.000 tersebut akan dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Pembagian ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang membatasi kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota.

Namun, KPK menemukan adanya komunikasi internal yang mengindikasikan arahan untuk mengubah komposisi pembagian kuota tambahan tersebut. KPK mengungkap adanya rencana pemisahan pembagian kuota tambahan 20.000 dari kuota dasar 221.000.

Pada November 2023, terjadi komunikasi antara Staf Teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah dan Ishfah Abidah Azis (Gus Alex), Staf Khusus Yaqut. Dalam komunikasi tersebut, disebutkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 2024 yang dimasukkan ke dalam aplikasi e-hajj hanya 221.000, bukan 241.000. Setelah itu, Gus Alex menyampaikan bahwa kuota tambahan 20.000 akan dibagi 50:50, berdasarkan arahan dari Yaqut. Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa Gus Alex menyebut telah berdiskusi dan mendapat arahan dari Yaqut selaku Menteri Agama.

KPK mengungkap bahwa keinginan Yaqut untuk membagi kuota haji tambahan menjadi 50:50 muncul setelah pertemuannya dengan Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), yang diinisiasi oleh Fuad Hasan Masyhur. Pertemuan tersebut membahas permintaan Forum SATHU untuk mengelola kuota tambahan haji khusus lebih dari 8 persen.

Dalam kasus ini, Yaqut dan Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Yaqut telah ditahan KPK selama 20 hari pertama, sementara Gus Alex dijadwalkan akan dipanggil pekan depan.

Selama proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur; kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta; rumah ASN Kementerian Agama di Depok; serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Berbagai barang bukti seperti dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, dan properti telah disita.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) akibat kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 ini.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260313154231-12-1337744/kpk-pembagian-kuota-haji-5050-dilakukan-atas-perintah-yaqut
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.