Bupati Cilacap Ancam Rotasi Kepada Dinas yang Tak Setor THR
Judul: Bupati Cilacap Ancam Rotasi Kepada Dinas yang Tak Setor THR Jakarta, Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman disebut mengancam bakal merotasi para kepala dinas jika tak menye...
Jakarta, Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman disebut mengancam bakal merotasi para kepala dinas jika tak menyetor tunjangan hari raya (THR) yang telah ditetapkan.Hal itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu usai mengumumkan Syamsul bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Sabtu (14/3)."Jadi beberapa saksi dari 13 kan ada kepala-kepala (dinas) itu menyampaikan memang ada kekhawatiran. Kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara AUL ini, maka akan digeser dan lain-lain," ujar Asep.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :Gibran Beri Parsel ke Rismon Usai Ajukan RJ Kasus Ijazah JokowiKPK menyebut THR itu nantinya akan diberikan kepada pribadi dan pihak eksternal di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.
Asep mengatakan Bupati Syamsul menargetkan jumlah uang yang harus terkumpul sebesar Rp510 juta sebelum 13 Maret. Namun, melalui sejumlah pihak, termasuk Sekda Sadmoko, angkanya naik menjadi Rp750 juta.Kemudian, masing-masing perangkat daerah dan layanan kesehatan daerah dipatok besaran THR mulai Rp75 juta - Rp100 juta. Meski dalam eksekusinya, jumlahnya bisa turun hingga Rp3 juta per perangkat daerah.Pilihan RedaksiGara-Gara THR, Bupati dan Sekda Cilacap Lebaran di Tahanan KPKKPK Sebut Bupati Cilacap Palak THR Sejak Lebaran 2025Berdasarkan hasil pengumpulan, jumlah uang yang terkumpul sebesar Rp610 juta. Uang tersebut menjadi barang bukti dan telah disita Komisi Antirasuah."Bahwa selanjutnya, dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp610 juta," ujar Asep.Syamsul dan Sadmoko kini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (thr/pta)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260315033251-12-1338135/bupati-cilacap-ancam-rotasi-kepada-dinas-yang-tak-setor-thr
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
09 Apr 2026
Mendagri Buka Musrenbang Sulut, Dorong Daerah Serap Program Prioritas
09 Apr 2026
Ledakan Gas Lapangan Padel Rusak 5 Ruang Kelas SD di Ciangsana Bogor
09 Apr 2026
Mendagri Minta Pemda Kreatif Tingkatan Pendapatan Asli Daerah
09 Apr 2026
Anak Diduga Penggal Kepala Ayah Kandung saat Tidur di Riau
09 Apr 2026
Gibran Minta Hakim Ad Hoc Dilibatkan di Kasus Air Keras Andrie Yunus
09 Apr 2026
Saiful Mujani Dilaporkan Terkait Dugaan Penghasutan