Gibran Minta Hakim Ad Hoc Dilibatkan di Kasus Air Keras Andrie Yunus
Judul: Gibran Minta Hakim Ad Hoc Dilibatkan di Kasus Air Keras Andrie Yunus Jakarta, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendorong pelibatan hakim ad hoc dalam persidangan kasus...
Jakarta, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendorong pelibatan hakim ad hoc dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.Gibran menyatakan keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat. Menurutnya, proses hukum juga harus berjalan jujur, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.Lihat Juga :TAUD Laporkan Dugaan Terorisme dan Percobaan Pembunuhan Andrie Yunus
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gibran menyebut pemerintah berkomitmen mendukung penguatan sistem peradilan agar semakin adil dan dipercaya."Oleh sebab itu, pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad-hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum," kata Gibran dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4).
Gibran ingin keadilan tidak hanya ditegakkan, tapi juga diyakini oleh masyarakat.Andrie menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3) malam.Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyebut insiden itu terjadi usai Andrie Yunus menghadiri acara podcast berjudul "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sekitar pukul 23.00 WIB."Telah mengalami serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) yang mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3).Lihat Juga :Kondisi Terkini Andrie Yunus: Luka Bakar Membaik, Jalani Cangkok KulitTak sampai satu pekan atau pada Rabu (18/3), Puspom TNI mengamankan empat anggota yang diduga terlibat dalam peristiwa itu.Keempatnya adalah NDP berpangkat kapten. SL dan BHW berpangkat letnan satu (lettu) dan ES berpangkat sersan dua (serda).Mereka bertugas di satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI yang berasal dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Belakangan, penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan kasus itu.Lalu pada Selasa (7/4), telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil."Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah 4 orang yaitu dengan inisial: NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangan tertulis. (fra/yoa/fra)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260409153120-12-1346126/gibran-minta-hakim-ad-hoc-dilibatkan-di-kasus-air-keras-andrie-yunus
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
09 Apr 2026
Roy Suryo Dukung Langkah JK Polisikan Rismon
09 Apr 2026
Mahfud MD: Pernyataan Saiful Mujani soal Jatuhkan Prabowo Bukan Makar
09 Apr 2026
19 Advokat Kompak Mundur dari Tim Kuasa Hukum PB XIV Purbaya
09 Apr 2026
Mendagri Buka Musrenbang Sulut, Dorong Daerah Serap Program Prioritas
09 Apr 2026
Ledakan Gas Lapangan Padel Rusak 5 Ruang Kelas SD di Ciangsana Bogor
09 Apr 2026
Mendagri Minta Pemda Kreatif Tingkatan Pendapatan Asli Daerah