Bareskrim Tetapkan Ketua Kadin Sultra Tersangka Tambang Nikel Ilegal
Judul: Bareskrim Tetapkan Ketua Kadin Sultra Tersangka Tambang Nikel Ilegal Jakarta, Bareskrim Polri menetapkan Ketua Kadin Sultra Anton Timbang sebagai tersangka kasus tambang ni...
Jakarta, Bareskrim Polri menetapkan Ketua Kadin Sultra Anton Timbang sebagai tersangka kasus tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra).Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni menyatakan Anton diduga melakukan aktivitas pertambangan di wilayah hutan tanpa izin.Ia mengatakan aksi penambangan ilegal itu dilakukan lewat PT Masempo Dalle tempat Anton menjabat sebagai Direktur. Irhamni merincikan lokasi tambang itu berada di Desa Morombo Pantai, Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sultra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (16/3).Lihat Juga :Polda Sumut Tahan Dua Tersangka Tambang Emas Ilegal Hutan Madina
Irhamni menjelaskan dari hasil pemeriksaan penyidik perusahaan Anton tersebut tidak bisa menunjukkan bukti dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut.Oleh karenanya, ia menyebut saat ini seluruh kegiatan tambang di lokasi tersebut telah dihentikan dan dilakukan penyitaan oleh penyidik.Selain Anton, Irhamni mengatakan pihaknya juga turut menetapkan pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle yakni M. Sanggoleo W.W. sebagai tersangka."Penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI Tanggal 4 Desember 2025," ujarnya.Lihat Juga :Bareskrim Geledah 3 Perusahaan TPPU Emas Ilegal di Surabaya-SidoarjoDalam kasus ini, total terapat 27 orang saksi yang telah diperiksa oleh Bareskrim. Selain itu barang bukti yang telah disita berupa 4 unit dump truck, 3 unit alat berat excavator, dan 1 unit buku catatan ritase dalam perkara ini.Lebih lanjut, Irhamni mengatakan penyidik masih terus melakukan penyidikan untuk mengembangkan perkara tambang ilegal di wilayah Sultra.Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 158 juncto Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar."Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi kekayaan alam negara dari praktik tambang ilegal demi kelestarian lingkungan dan keadilan hukum di Indonesia," pungkasnya. (tfq/gil)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260316095806-12-1338462/bareskrim-tetapkan-ketua-kadin-sultra-tersangka-tambang-nikel-ilegal
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
09 Apr 2026
TAUD Laporkan Dugaan Terorisme dan Percobaan Pembunuhan Andrie Yunus
09 Apr 2026
Mendagri Tito Bersama Jajaran Lengkap Hadiri Rapat Kerja Pemerintah
09 Apr 2026
Jalan Cadas Pangeran Sumedang Dapat Dilintasi Usai Tertimpa Longsor
09 Apr 2026
Praperadilan Kajari HSU Ditolak, Kasi Intel HSU Tak Diterima
09 Apr 2026
3 Kandidat Hakim MK Pengganti Anwar Usman, Siapa Saja?
09 Apr 2026
Longsor di Sumedang: 2 Rumah Rusak, 1 Warga Masih Tertimbun