Nasional 17 Mar 2026 8 views

KPK: Mobil dan Uang Disita di Kasus Ditjen Bea Cukai Milik ASN

Judul: KPK: Mobil dan Uang Disita di Kasus Ditjen Bea Cukai Milik ASN Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut satu unit mobil bermerek Mazda CX-5 dan uang senilai 78...

KPK: Mobil dan Uang Disita di Kasus Ditjen Bea Cukai Milik ASN
Judul: KPK: Mobil dan Uang Disita di Kasus Ditjen Bea Cukai Milik ASN

Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut satu unit mobil bermerek Mazda CX-5 dan uang senilai 78 ribu dolar Singapura atau Rp1 miliar yang disita pada Senin (16/3), berasal dari ASN di Direktorat Jendral (Ditjen) Bea dan Cukai.Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat disinggung perihal penyitaan mobil berwarna abu-abu tersebut. Upaya paksa tersebut dilakukan pada Senin, 16 Maret."(Penyitaan dilakukan dari) ASN Ditjen Bea dan Cukai," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil dan uang tersebut disita dari seseorang berinisial EPW selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I Dit P2 Bea dan Cukai 2026. Mobil dan uang tersebut disita penyidik setelah dikembalikan. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.Lihat Juga :KPK Sita Mobil dan Uang Sin$78 Ribu di Kasus Ditjen Bea Cukai
Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.Sementara Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Budiman Bayu Prasojo baru ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (26/2).Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.Sementara John Field, Andry, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan Pasal 606 ayat 1 KUHP.Lihat Juga :Sembilan OTT KPK Sejak Januari 2026, Tiga OTT Digelar Ramadan (fam/dal)
Add
as a preferred source on Google

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260317184422-12-1339149/kpk-mobil-dan-uang-disita-di-kasus-ditjen-bea-cukai-milik-asn
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.