Nasional 18 Mar 2026 5 views

Puspom Ungkap Peran 4 TNI Terduga Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, mengungkapkan peran empat prajurit TNI yang diduga terlibat dalam penyerangan aktivis KontraS, Andrie...

Puspom Ungkap Peran 4 TNI Terduga Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, mengungkapkan peran empat prajurit TNI yang diduga terlibat dalam penyerangan aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keempat prajurit tersebut, dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES, diduga menyiramkan air keras kepada Andrie Yunus pada 12 Maret lalu.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (18/3), Yusri menjelaskan bahwa dua dari empat prajurit tersebut diduga bertindak sebagai eksekutor. Sementara itu, peran dua prajurit lainnya masih dalam tahap pendalaman. "Kalau dari hasil CCTV kan ada dua orang nih yang melakukan. Nah yang dua lagi di mana dan sebagai apa nanti. Kan masih kita dalami," ujar Yusri.

Keempat prajurit tersebut berasal dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis TNI (Denma BAIS) dan merupakan anggota dari Angkatan Laut (AL) serta Angkatan Udara (AU). Mereka memiliki pangkat yang berbeda: NDP berpangkat kapten, SL dan BHW berpangkat letnan satu, serta ES berpangkat sersan dua.

Para prajurit ini akan dijerat dengan Pasal 467 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, dengan ancaman hukuman 4 hingga 7 tahun penjara. Pasal 467 KUHP mengatur tentang penganiayaan dengan rencana. Ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun. Sedangkan ayat (2) menyebutkan bahwa jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat, pidana penjara dapat mencapai paling lama 7 tahun.

Andrie Yunus disiram air keras oleh orang tak dikenal pada Kamis (12/3) malam. Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka pada bagian tangan dan kaki, serta gangguan penglihatan. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa Andrie menderita luka bakar sebesar 24 persen.

Saat ini, keempat prajurit terduga pelaku telah ditahan oleh Puspom TNI dan dijerat Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260318153105-12-1339397/puspom-ungkap-peran-4-tni-terduga-penyiram-air-keras-ke-andrie-yunus
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.