Nasional 18 Mar 2026 10 views

Poin-poin Pernyataan TNI soal 4 Tentara Terduga Penyiram Air Keras

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Mayor Jenderal TNI...

Poin-poin Pernyataan TNI soal 4 Tentara Terduga Penyiram Air Keras
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, Danpuspom TNI, menyatakan bahwa keempat terduga pelaku telah ditangkap untuk penyelidikan lebih lanjut.

Berikut adalah poin-poin penting terkait pernyataan TNI mengenai penangkapan empat prajurit tersebut:

**1. Terduga Pelaku dari Denma BAIS TNI**
Keempat prajurit tersebut berasal dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Mereka berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU), dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES.

**2. Pangkat Sersan Dua hingga Kapten**
Pangkat para terduga pelaku bervariasi. Prajurit inisial NDP berpangkat Kapten, SL dan BHW berpangkat Letnan Satu (Lettu), sedangkan ES berpangkat Sersan Dua (Serda).

**3. Ditahan di Pomdam Jaya**
Keempat prajurit tersebut akan ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) di fasilitas tahanan dengan keamanan maksimum.

**4. Dijerat Pasal Penganiayaan**
Para prajurit dijerat dengan Pasal 467 KUHP baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang penganiayaan berencana. Pasal ini mengancam hukuman penjara mulai dari 4 hingga 7 tahun.
* Pasal 467 ayat 1: Setiap Orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
* Pasal 467 ayat 2: Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Jeratan pasal ini bertentangan dengan pandangan Koalisi Sipil, termasuk KontraS, yang menilai insiden ini sebagai percobaan pembunuhan berencana.

**5. Peran Para Terduga Pelaku**
Yusri menjelaskan bahwa dua prajurit diduga bertindak sebagai eksekutor, sementara peran dua lainnya masih dalam penyelidikan.

Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3) malam, yang mengakibatkan luka bakar 24 persen pada tangan dan kaki, serta gangguan penglihatan. Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus ini.

Pada Rabu (18/3), polisi menyatakan bahwa pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie diduga lebih dari empat orang, dengan dua di antaranya diidentifikasi berinisial BHC dan MAK. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menambahkan bahwa jumlah pelaku bisa lebih dari empat orang.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260318164353-12-1339425/poin-poin-pernyataan-tni-soal-4-tentara-terduga-penyiram-air-keras
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.