6 Fakta 4 Anggota TNI Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Judul: 6 Fakta 4 Anggota TNI Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Daftar Isi 1. Berasal dari Denma BAIS TNI 2. Ditahan di Pomdam Jaya 3. Dijerat pasal penganiayaan beren...
Daftar Isi
1. Berasal dari Denma BAIS TNI
2. Ditahan di Pomdam Jaya
3. Dijerat pasal penganiayaan berencana
4. Motif masih didalami
5. Aksi diduga terencana dan pelaku terlatih
6. Diduga lebih dari empat pelaku
Jakarta, Empat anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Penetapan tersangka ini diumumkan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto dalam konferensi pers di Mabes TNI, Rabu (18/3).Lihat Juga :Aktivis KontraS Andrie Yunus Jalani Prosedur Tanam Kulit di WajahYusri menyebut keempat prajurit tersebut berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Mereka kini telah diamankan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sekarang yang diduga 4 tersangka sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan," kata Yusri.Pilihan RedaksiKronologi Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS versi PolisiPemerintah Apresiasi Polri Sigap Identifikasi Penyiram Air Keras
1. Berasal dari Denma BAIS TNIYusri mengungkapkan keempat tersangka merupakan anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Mereka berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU)."Kami sampaikan bahwa keempat terduga pelaku ini semuanya anggota Denma BAIS TNI," ujarnya.Dari sisi kepangkatan, para tersangka memiliki latar belakang berbeda, mulai dari perwira hingga bintara. NDP berpangkat kapten, SL dan BHW berpangkat letnan satu (lettu), sementara ES berpangkat sersan dua (serda).2. Ditahan di Pomdam JayaKeempat tersangka saat ini ditahan di Pomdam Jaya guna kepentingan penyidikan. Yusri menyebut lokasi tersebut memiliki fasilitas tahanan dengan pengamanan maksimal."Nanti untuk terkait tempat penahanannya, kita akan melakukan penahanan dititipkan di Pomdam Jaya. Di sana ada tahanan super security maksimum," kata Yusri.3. Dijerat pasal penganiayaan berencana
Dalam proses hukum, para tersangka dijerat Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berencana."Sementara kita menerapkan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Di situ ada ayat 1, ayat 2, di mana ancaman hukumannya juga sudah tertuang di situ, ada yang 4 tahun, ada yang 7 tahun," ujarnya.Pasal tersebut mengatur penganiayaan yang dilakukan dengan perencanaan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga tujuh tahun penjara apabila menyebabkan luka berat.4. Motif masih didalamiPuspom TNI menyatakan masih mendalami motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut. Yusri menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara objektif dan transparan."Kita juga masih dalami apa motifnya dari yang diduga pelaku tadi," katanya.Selain itu, penyidik juga akan mengajukan visum et repertum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) sebagai bagian dari proses hukum, sebagaimana dikutip dari Detik.5. Aksi diduga terencana dan pelaku terlatihLihat Juga :Endus Operasi Besar, Koalisi Sipil Desak Bentuk TGPF Andrie YunusDari hasil penyidikan awal, aparat menilai aksi penyiraman air keras tersebut tidak dilakukan secara spontan.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut para pelaku terlihat tenang saat menjalankan aksinya, berdasarkan analisis rekaman CCTV."Selama beberapa hari kami melakukan analisa digital, kami melihat perjalanan para pelaku ini memang memiliki ketenangan," kata Iman.Ia menambahkan para pelaku juga tidak menunjukkan kepanikan saat melarikan diri setelah kejadian."Kemudian pasca kejadian mereka dari dua motor ini masing-masing dengan kecepatan atau perilaku yang lebih dari yang sebelumnya," ujarnya.6. Diduga lebih dari empat pelakuSelain empat prajurit yang telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga menduga jumlah pelaku dalam kasus ini lebih dari empat orang.Iman menyebut dua pelaku lain telah teridentifikasi berinisial BHC dan MAK, namun penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain."Namun demikian dari hasil penyelidikan kami ini tidak menutup kemungkinan juga pelaku diduga lebih dari empat," ujarnya.Konferensi pers terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (18/3/2026). Meski sudah ditetapkan ada empat tersangka tetapi aparat menilai pelaku ada lebih dari empat orang. (ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3). Korban mengalami luka serius akibat paparan cairan kimia di sejumlah bagian tubuh, terutama wajah, leher, dada, punggung, serta kedua lengan.Andrie sempat dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada Jumat (13/3) dini hari. Tim medis melakukan pemeriksaan awal dan menemukan adanya paparan zat kimia bersifat asam pada area luka berdasarkan indikator pH.Selain luka bakar di sejumlah bagian tubuh, korban juga mengalami gangguan penglihatan pada mata kanan. Hingga kini, aparat gabungan masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pelaku dan motif di balik serangan tersebut. (anm/els)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260319074230-12-1339526/6-fakta-4-anggota-tni-tersangka-penyiraman-air-keras-aktivis-kontras
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
08 Apr 2026
Eks Kabais Soleman Ponto Dihadirkan KontraS dkk ke Sidang UU TNI di MK
08 Apr 2026
Kronologi Adu Senggol Innova di Jalan Tol Versi Sopir Livina
08 Apr 2026
Komnas HAM Identifikasi Belasan Pelaku Lain di Kasus Andrie Yunus
08 Apr 2026
Kapolda Sumsel Kembalikan Ratusan Kendaraan Hasil Curian ke Korban
08 Apr 2026
2.000 ASN Akan Dilepas ke 6 Lemdik Militer Ikuti Program Komcad
08 Apr 2026
527 Titik Lumpur di Sumatra Dibersihkan, Aktivitas Warga Mulai Normal