7 Anggota Resnarkoba Polda NTT Terlibat Pemerasan Ditempatkan Patsus
Judul: 7 Anggota Resnarkoba Polda NTT Terlibat Pemerasan Ditempatkan Patsus Jakarta, Mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Pol Ard...
Jakarta, Mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro beserta enam anak buahnya ditempatkan dalam status penempatan khusus (patsus) setelah diduga terlibat dalam tindakan pemerasan terhadap tersangka kasus peredaran obat perangsang ilegal jenis poppers.Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengonfirmasi, keputusan pematsusan tersebut diambil oleh Propam Mabes Polri dan diumumkan pada Senin (16/3), kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain Kombes Ardiyanto, enam anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT juga diperiksa dan mendapatkan status yang sama karena dugaan keterlibatan dalam kasus yang sama," tulis Kombes Pol Henry kepada .com, Selasa, (17/03).Lihat Juga :Enam Anggota Ditresnakoba Polda NTT Ikut Terseret Dugaan PemerasanEnam anggota Ditresnarkoba Polda NTT yang dipatsus itu adalah AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.
Henry menjelaskan, setelah tahap pematsusan ini, Divisi Propam Polri bersama Bidang Propam Polda NTT akan menggelar proses perkara untuk menetapkan status hukum Ardiyanto dan enam rekannya.Kasus bermula antara Maret hingga Juli 2025 ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT menyelidiki dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat terlarang jenis poppers.Dalam proses penyidikan, terungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pemerasan terhadap dua tersangka, SF dan JH, dengan total nilai yang terkait mencapai Rp375 juta.Lihat Juga :Dirresnarkoba Polda NTT Kombes ATB Diperiksa Divpropam Mabes PolriSebelumnya Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol Rudi Darmoko, menonaktifkan Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol ATB dan enam anggota Ditresnarkoba lainnya dalam kasus dugaan pemerasan dan menyalahgunakan kewenangan."Iya benar, (Diresnarkoba) dinonaktifkan bersama enam anggotanya" kata Henry dalam keterangannya Sabtu (14/3) malam.Dia mengatakan Kombes ATB dinonaktifkan dari jabatannya adalah langkah tegas Kapolda NTT dalam menjaga integritas dan marwah institusi dengan memproses tegas oknum anggota yang diduga melakukan pelanggaran serius.Kombes ATB dinonaktifkan karena diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan pemerasan terhadap dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers."Diduga, oknum tersebut (Kombes ATB.) bersama enam personel penyidik pembantu (ditresnarkoba) melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai transaksi mencapai Rp375 juta," jelas HenrySelain Kombes Pol ATB, enam anggota Ditresnarkoba Polda NTT yang turut dinonaktifkan yakni AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.Henry menyebut kasus pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Kombes Pol. ATB dan enam anal buahnya bermula pada rentang waktu Maret hingga Juli 2025 ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT tengah mengembangkan perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers."Dalam proses penyidikan tersebut muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan seorang perwira menengah berinisial KBP ATB (Diresnarkoba) bersama enam anggota lainnya," ujar Henry.Dia menjelaskan dugaan praktik ilegal tersebut disebut terjadi melalui modus negosiasi aset serta pemanfaatan masa penahanan tersangka, yang berlangsung di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Mapolda NTT."Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota. Penegakan disiplin dan kode etik dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," ujarnya.Kombes ATB selaku Dirresnarkoba Polda NTT diperiksa Divpropam Mabes Polri, sementara enam anak buahnya diperiksa Propam Polda NTT. (eli/lou/kid)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260319112415-12-1339578/7-anggota-resnarkoba-polda-ntt-terlibat-pemerasan-ditempatkan-patsus
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
08 Apr 2026
Eks Kabais Soleman Ponto Dihadirkan KontraS dkk ke Sidang UU TNI di MK
08 Apr 2026
Kronologi Adu Senggol Innova di Jalan Tol Versi Sopir Livina
08 Apr 2026
Komnas HAM Identifikasi Belasan Pelaku Lain di Kasus Andrie Yunus
08 Apr 2026
Kapolda Sumsel Kembalikan Ratusan Kendaraan Hasil Curian ke Korban
08 Apr 2026
2.000 ASN Akan Dilepas ke 6 Lemdik Militer Ikuti Program Komcad
08 Apr 2026
527 Titik Lumpur di Sumatra Dibersihkan, Aktivitas Warga Mulai Normal