IM57 Sebut Belum Pernah Ada Keistimewaan Tahanan Seperti Yaqut di KPK
IM57+ Institute menyatakan bahwa belum pernah ada keistimewaan tahanan seperti yang diberikan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)....
Kabar mengenai Yaqut yang keluar dari Rutan KPK dan menjadi tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret lalu, terungkap dari pernyataan Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, saat mengunjungi suaminya pada Sabtu, 21 Maret. Informasi ini kemudian dikonfirmasi oleh juru bicara KPK.
Menanggapi hal tersebut, IM57+ Institute, sebuah lembaga yang didirikan oleh mantan pegawai KPK, mengkritik keputusan KPK. Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, mengatakan bahwa keputusan KPK ini tidak bisa dianggap sebagai tindakan hukum biasa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena diduga keistimewaan ini hanya diberikan kepada Yaqut.
Lakso menegaskan bahwa dalam sejarah KPK, belum pernah ada pengistimewaan tahanan seperti ini, apalagi tanpa alasan khusus seperti kebutuhan perawatan kesehatan yang harus dilakukan di rumah sakit. Ia menilai tindakan KPK ini mencederai prinsip kesetaraan di mata hukum (equality before the law), terutama setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Yaqut.
Menurut Lakso, status tahanan KPK penting untuk mencegah intervensi dalam penanganan kasus. Dengan pemindahan status menjadi tahanan rumah, potensi intervensi akan semakin besar. Ia mendesak agar alasan sebenarnya di balik keputusan KPK ini digali, dan Presiden Prabowo Subianto diminta untuk menjaga independensi KPK dari intervensi pihak manapun. Lakso khawatir tindakan KPK ini dilakukan karena Yaqut memiliki akses terhadap kekuasaan, yang dapat menghancurkan independensi KPK dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi.
Senada dengan itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyindir KPK telah "memecahkan rekor" sejak didirikan pada tahun 2003. Menurutnya, ini adalah kali pertama KPK mengabulkan pengalihan status tahanan rutan menjadi tahanan rumah karena permohonan keluarga yang bukan karena alasan kesehatan. Boyamin menjelaskan bahwa KPK memang berwenang melakukan penahanan, mengalihkan, atau menangguhkan, namun biasanya penangguhan karena sakit selalu memiliki alasan medis yang kuat. Ia mencontohkan kasus Lukas Enembe dan Aswad Sulaiman yang pembantarannya karena sakit didasarkan pada keterangan medis yang kuat.
Boyamin juga mempertanyakan mengapa KPK mengabulkan penahanan Yaqut secara diam-diam, yang baru terbongkar ke publik dari keterangan istri Noel. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang KPK mengatur asas keterbukaan, sehingga penetapan tersangka, penahanan, atau tidak menahan harus diumumkan ke publik. Boyamin merasa kecewa karena tindakan diam-diam ini merusak sistem dan dapat menimbulkan diskriminasi serta tuntutan serupa dari tahanan lain. Ia mendesak KPK untuk melakukan penahanan kembali terhadap Yaqut dan meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pengalihan Yaqut menjadi tahanan rumah hanya bersifat sementara. Ia membantah adanya pengistimewaan, dengan mengatakan bahwa semua pihak sebetulnya bisa mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah. Budi menjelaskan bahwa permohonan tersebut akan ditelaah oleh penyidik KPK, karena kewenangan penahanan ada pada penyidik.
Yaqut Cholil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026. Ia ditahan di Rutan KPK pada 12 Maret 2026 setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026. Kasus ini disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Istri Noel, Silvia Rinita Harefa, mengungkapkan bahwa informasi mengenai Yaqut yang tidak terlihat di rutan KPK beredar di antara para tahanan. Silvia mengatakan bahwa tahanan lain juga mempertanyakan ketidakhadiran Yaqut, terutama saat salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026.
Menanggapi pernyataan Silvia, KPK mengonfirmasi pada Sabtu malam bahwa Yaqut Cholil menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026, setelah keluarganya mengajukan permohonan pada 17 Maret 2026. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa permohonan tersebut ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP. Budi juga menekankan bahwa KPK akan tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan terhadap Yaqut selama berstatus tahanan rumah.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260322163025-12-1340406/im57-sebut-belum-pernah-ada-keistimewaan-tahanan-seperti-yaqut-di-kpk
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
08 Apr 2026
Mendikdasmen Tegaskan TKA SMP Masuk Komponen Seleksi Siswa SMA/SMK
08 Apr 2026
Polri Ungkap 665 Kasus Penyalahgunaan BBM-LPG, Total Kerugian Rp1,2T
08 Apr 2026
KPAI Minta Siswa SMP Korban Peluru Nyasar TNI di Gresik Dilindungi
07 Apr 2026
Menteri Pigai Usul RUU Kebebasan Beragama Cegah Intoleransi
07 Apr 2026
Propam Polda Sumsel Periksa Ribuan Senjata Api Anggota
07 Apr 2026
Rektor UBL Nonaktifkan Dosen Terkait Dugaan Pelecehan Mahasiswa