Catatan Aktivis, Yaqut yang Pertama Jadi Tahanan Rumah KPK Tanpa Sakit
Judul: Catatan Aktivis, Yaqut yang Pertama Jadi Tahanan Rumah KPK Tanpa Sakit Bagian 1 dari 2. Parafrasekan bagian ini saja, jangan mengulang bagian lain. Jakarta, Komisi Pembera...
Bagian 1 dari 2. Parafrasekan bagian ini saja, jangan mengulang bagian lain.
Jakarta, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan keluarga untuk menjadikan tersangka kasus alokasi kuota haji, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.Adik kandung Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf itu sebelumnya diberitakan sudah keluar dari KPK untuk menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) lalu. Atau, dengan kata lain eks Ketua Umum PP GP Ansor--sayap kepemudaan NU--itu bisa berlebaran di rumah pada Sabtu (21/3) lalu.Pilihan Redaksi10 Fakta Yaqut Jadi Tahanan Rumah KPKPengacara Respons Kritik soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah KPKRamai-ramai Kritik KPK Ubah Status Yaqut Jadi Tahanan Rumah
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pernyataan KPK, penahanan Yaqut dialihkan jadi tahanan rumah berdasarkan permohonan keluarga, dan bukan karena faktor kesehatan.Sejumlah pihak mengkritik langkah KPK terkait pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah. Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026.
Aktivis antikorupsi Emerson Yuntho menyatakan sepanjang berdirinya KPK sejak 2003 lalu, baru kali ini ada tersangka yang dialihkan statusnya jadi tahanan rumah. Bukan cuma itu, pengalihan itu pun dilakukan berdasarkan permohonan keluarga, dan tanpa alasan kesehatan."Sepanjang sejarah berdirinya @KPK_RI, Yaqut Cholil Qoumas tercatat sebagai tersangka korupsi pertama yang status penahanannya dialihkan menjadi Tahanan Rumah. Peralihan ini tentu akan menimbulkan kecemburuan - diskriminasi bagi tersangka/terdakwa KPK lainnya," demikian pernyataan Emerson via akun X miliknya @emerson_yuntho, Minggu (22/3)..com telah diizinkan untuk mengutip pernyataannya di media sosial tersebut."Sebaiknya @KPK_RI segera memasukkan kembali Yaqut Cholil Qoumas ke dalam rumah tahanan KPK. Jika tidak dilakukan maka akan muncul sentimen negatif untuk lembaga ini. KPK dianggap diskriminatif, tebang pilih atau lemah," imbuh pria yang pernah bergiat bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.[Gambas:Twitter]Eks penyidik senior KPK Novel Baswedan juga menyebut baru kali ini lembaga antirasuah mengalihkan status jadi tahanan rumah. Dan, yang jadi pionir merasakannya adalah Yaqut.Oleh karena itu, Novel yang disingkirkan KPK era Firli Bahuri lewat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang kontroversial itu mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK turun tangan."Luar biasa.. Baru kali ini KPK mengalihkan tahanan ke penahanan rumah krn mau Lebaran. Apa ini prestasi KPK? Mestinya Dewas periksa pejabat KPK yang melakukan pengalihan tahanan tersebut, apalagi sampai mempromosikan segala. Ini sangat keterlaluan dan tidak patut dicontoh," tulisnya lewat akun X, Senin (23/3).[Gambas:Twitter]Pernyataan yang senada disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman seraya menyindir KPK telah 'pecahkan rekor' sejak berdirinya pada 2003 silam.Menurutnya itu momen pertama kali KPK mengabulkan pengalihan status tahanan rutan menjadi tahanan rumah karena permohonan keluarga yang bukan karena alasan kesehatan."KPK berwenang melakukan penahanan, juga berhak mengalihkan, juga berhak menangguhkan. Dan itu KPK pernah menangguhkan orang yang ditahan karena sakit, alasannya selalu kuat," katanya dalam keterangan kepada .com, Minggu.Bahkan, sambungnya, pembantaran akibat sakit saja tak bisa begitu saja hanya berdasarkan permohonan keluarga, melainkan ada keterangan medis yang kuat. Dia mencontohkan yang dialami eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman, hingga pengusaha tambang di Kalimantan Barat."Kalau toh tak ditahan, atau kemudian ditangguhkan penahanannya jadi tahanan rumah atau apa segala macam itu karena betul-betul sakit. Tapi kalau dalam konteks Yaqut yang bukan karena sakit, saya sangat tidak tahu apa alasannya. Jadi saya mengatakan [tersangka KPK dialihkan jadi tahanan rumah tanpa alasan kesehatan] itu rekor," kata dia.Selain itu, Boyamin mempertanyakan alasan KPK mengabulkan penahanan Yaqut diam-diam, yakni baru terbongkar ke publik pada Sabtu lalu dari keterangan istri Noel. Menurutnya sudah diatur tegas dalam UU KPK soal azas keterbukaan sehingga penetapan tersangka, penahanan, hingga tidak menahan harus diumumkan ke publik."Kecewa karena dilakukan diam-diam. Merusak sistem dan diskriminasi yang akan timbulkan tuntutan yang sama dari tahanan lain," ujar Boyamin."KPK harus melakukan penahanan kembali. Dan, Dewas KPK harus selidiki dugaan pelanggaran kode etik," tambahnya.ICW juga mendesak KPK transparan dalam perubahan status Yaqut sebagai tahanan rumah. ICW menilai status itu membuat kesan adanya perlakuan istimewa yang diberikan KPK kepada Yaqut.
Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan selama ini KPK memiliki standar yang ketat dalam menangguhkan penahanan tersangka korupsi. Namun, dalam kasus Yaqut, tidak ada penjelasan yang rinci diberikan KPK."Berdasarkan catatan ICW pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat, salah satunya karena alasan sakit," katanya kepada wartawan, Minggu.ICW juga mewanti-wanti KPK dampak yang bisa terjadi saat menjadi Yaqut sebagai tahanan rumah. ICW khawatir Yaqut bisa menghilangkan barang bukti hingga mempengaruhi saksi kasus korupsi kuota haji yang penyidikannya masih berjalan."Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah," tutur Wana.Lebih lanjut, Wana juga mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan KPK. ICW menilai perubahan status Yaqut menjadi tahanan rumah tidak terlepas dari persetujuan pimpinan KPK."Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini. Sebab, patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah," katanya.Lihat Juga :Kata-kata Pengacara Usai Yaqut Bisa Berlebaran di RumahPernyataan pengacara Yaqut dan KPK, baca di halaman selanjutnya
Sementara itu, menjawab semua kritik, Pengacara Yaqut, Dodi S Abdulkadir mengklaim hanya KPK yang paling mengetahui alasan mengabulkan permohonan pengalihan penahanan kliennya jadi tahanan rumah.Ia menyebut kliennya selama ini selalu bersikap kooperatif dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji yang ditangani KPK."KPK menetapkan status Pak Yaqut menjadi tahanan rumah, tentunya KPK yang paling mengetahui pertimbangannya. Yang jelas selama ini Gus Yaqut sangat kooperatif, selalu mendukung penuh proses penyidikan KPK," kata Dodi, Minggu (22/3) seperti dikutip dari detik.com."Gus Yaqut mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh KPK," imbuhnya.Pilihan RedaksiMAKI Desak Dewas KPK Turun Tangan Usut Tahanan Rumah Yaqut10 Fakta Yaqut Jadi Tahanan Rumah KPKRamai-ramai Kritik KPK Ubah Status Yaqut Jadi Tahanan RumahKPK sebelumnya mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. Perubahan status eks menteri agama itu dilakukan sejak Kamis (19/3) lalu."Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (18/3) malam kemarin," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Sabtu (21/3).Budi mengungkapkan pengalihan status penahanan ini berdasarkan permohonan keluarga tersangka pada Selasa, 17 Maret 2026."Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP," ujarnya.Budi memastikan pengalihan status tersebut sesuai prosedur dan sesuai prosedur."Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," ujarnyaKronologi status Yaqut terbongkar ke publikSebelumnya, kabar keluarnya Yaqut dari rutan KPK itu terbongkar karena pernyataan istri tersangka korupsi pemerasan, eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, Silvia Rinita Harefa kala mengunjungi suaminya, Sabtu (21/3) siang. Kabar itu kemudian dikonfirmasi KPK melalui juru bicaranya pada Sabtu malam.Merespons hal itu, lembaga yang didirikan eks pegawai lembaga antirasuah, IM57+ Institute mengkritik keputusan KPK mengalihkan penahanan Yaqut.Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mengatakan keputusan KPK itu tidak dapat dilihat sebagai tindakan hukum biasa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena diduga keistimewaan itu hanya diberikan kepada Yaqut.Ia menyebut dalam sejarah KPK, tidak pernah ada pengistimewaan seorang tahanan."Pada sejarah KPK, tidak pernah ada pengistimewaan seseorang seperti ini, terlebih tidak ada alasan khusus seperti kebutuhan menjalani perawatan kesehatan khusus yang itu pun harus di rumah sakit," kata Lakso dalam keterangan tertulis, Minggu.Apalagi, sambungnya, status tersangka Yaqut semakin kokoh setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilannya. Ia mengatakan perlu digali alasan sesungguhnya KPK melakukan tindakan tersebut. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto harus menjaga independensi KPK dari segala potensi intervensi berbagai pihak.Lakso mengingatkan jangan sampai tindakan KPK ini dilakukan karena Yaqut memiliki akses terhadap kekuasaan."Independensi akan hancur ketika ada yang memaksakan perlakuan khusus terhadap pelaku korupsi melalui privilege. Hal tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi bukan hanya oleh KPK tetapi juga Presiden Prabowo Subianto," ujarnya.[Gambas:Photo CNN]Jawaban KPKSementara itu, KPK menyatakan pengalihan Yaqut jadi tahanan rumah itu hanya sementara.Membantah ada pengistimewaan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan semua pihak sebetulnya bisa mengajukan jadi tahanan rumah."Permohonan [pengalihan jadi tahanan rumah] bisa disampaikan," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (22/3) seperti dikutip dari Antara.Selanjutnya, kata Budi, permohonan tersebut akan ditelaah oleh penyidik KPK karena sebagai pihak yang berwenang melakukan p
Judul: Catatan Aktivis, Yaqut yang Pertama Jadi Tahanan Rumah KPK Tanpa Sakit
Bagian 2 dari 2. Parafrasekan bagian ini saja, jangan mengulang bagian lain.
enahanan."Selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik karena kewenangan penahanan ada pada penyidik," jelasnya.Diketahui, Yaqut Cholil ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026. Adapun kasus tersebut disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Add
as a preferred source on Google
Jawaban pengacara Yaqut dan penjelasan KPK
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260323160604-12-1340629/catatan-aktivis-yaqut-yang-pertama-jadi-tahanan-rumah-kpk-tanpa-sakit
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
07 Apr 2026
Bandar Narkoba 'The Doctor' Ditangkap Bareng Wanita Asal Kazakhstan
07 Apr 2026
Lurah Kalisari Jaktim dan 2 Pejabat Terlibat Kasus Aduan JAKI Dibalas AI
07 Apr 2026
Banjir Kepung Wilayah Tigaraksa Tangerang, Ratusan Warga Terisolasi
07 Apr 2026
Kemenbud-BPS Sinergikan Sensus Ekonomi, Perkuat Basis Data Kebudayaan
07 Apr 2026
Satgas PRR Susun Prioritas Finalisasi Renduk Pemulihan Pascabencana
07 Apr 2026
Puspom TNI Limpahkan Berkas Perkara Kasus Andrie Yunus