Pejabat DPRD Blora Minta Maaf Usai Tepergok Lebaran Pakai Mobil Dinas
Judul: Pejabat DPRD Blora Minta Maaf Usai Tepergok Lebaran Pakai Mobil Dinas Jakarta, Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Agus Listiyono, mengakui dan me...
Jakarta, Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Agus Listiyono, mengakui dan meminta maaf telah menggunakan mobil dinas pelat merah ke luar daerah usai penampakan mobil itu viral di media sosial."Saya minta maaf atas hal itu. Saya sendiri yang membawa mobil itu," ujar Agus di Blora, Senin (23/3), diberitakan Antara.Lihat Juga :Pembatalan Mobil Dinas Rp8,5 M Diklaim Tuntas Usai Disindir Prabowo
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agus dia memakai mobil dinas dengan pelat nomor K 28 E itu pada Sabtu (21/3) pagi sekitar pukul 10.00 WIB untuk pergi ke kediaman Bupati Blora Arief Rohman.Setelahnya, sekitar pukul 11.00 WIB, Agus menjelaskan berangkat ke kediaman orang tuanya di Kecamatan Kunduran, Blora.
Kemudian pada sekitar pukul 15.30 WIB Agus bilang bertolak dari Kunduran menuju Sragen ke rumah mertuanya melintasi jalur Kuwu, Wirosari, Kabupaten Grobogan.Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, mobil dinas tersebut melintas di kawasan Jalan Raya Tangen, Sragen, dan sempat terekam kamera kemudian fotonya beredar di media sosial hingga menjadi sorotan publik."Selepas dari orang tua di Kunduran, saya ke mertua di Sragen untuk silaturahmi Lebaran," ujarnya.Penampakan mobil dinas model Toyota Kijang Innova itu menjadi perhatian warganet yang mempertanyakan kepatuhan pejabat publik soal larangan menggunakan mobil dinas di luar kepentingan tugas kedinasan.Berdasarkan Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005, kendaraan operasional pemerintah digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, bukan untuk kepentingan pribadi.KPK juga telah mengingatkan pentingnya menjaga integritas, khususnya dalam penggunaan fasilitas negara selama periode hari raya.Lihat Juga :Aturan Kendaraan Dinas di Tengah Polemik Mobil Gubernur Kaltim Rp8,5 MAgus mengatakan mengetahui adanya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi, yang antara lain mengingatkan agar fasilitas negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, dia mengaku kurang cermat dalam memahami dan menerapkan aturan tersebut."Saya tahu ada surat dari KPK itu dan saya merasa bersalah karena tidak cermat memahaminya," tutur dia.Ia menambahkan penggunaan kendaraan dinas tersebut hanya berlangsung singkat dan tidak digunakan untuk keperluan lain di luar agenda silaturahmi.Agus juga memastikan telah kembali ke Blora pada Minggu (22/3) malam. "Hanya sehari, tidak ke mana-mana. Minggu (22/3) malam saya sudah kembali," ujarnya. (fea)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260323223606-20-1340722/pejabat-dprd-blora-minta-maaf-usai-tepergok-lebaran-pakai-mobil-dinas
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
07 Apr 2026
Bandar Narkoba 'The Doctor' Ditangkap Bareng Wanita Asal Kazakhstan
07 Apr 2026
Lurah Kalisari Jaktim dan 2 Pejabat Terlibat Kasus Aduan JAKI Dibalas AI
07 Apr 2026
Banjir Kepung Wilayah Tigaraksa Tangerang, Ratusan Warga Terisolasi
07 Apr 2026
Kemenbud-BPS Sinergikan Sensus Ekonomi, Perkuat Basis Data Kebudayaan
07 Apr 2026
Satgas PRR Susun Prioritas Finalisasi Renduk Pemulihan Pascabencana
07 Apr 2026
Puspom TNI Limpahkan Berkas Perkara Kasus Andrie Yunus