PSHK: Kasus Andrie Yunus Masuk Tindak Pidana Umum Bukan Militer
Judul: PSHK: Kasus Andrie Yunus Masuk Tindak Pidana Umum Bukan Militer Jakarta, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menilai kasus dugaan percobaan pembunuhan berencan...
Jakarta, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menilai kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus merupakan tindak pidana umum yang seharusnya diadili pada peradilan umum, bukan militer.Direktur Eksekutif PSHK Indonesia Rizky Argama mengatakan penyiraman air keras kepada seorang aktivis hak asasi manusia (HAM) di ruang publik bukan tindak pidana yang berkaitan dengan fungsi dan tugas kemiliteran, sehingga tidak semestinya diadili pada peradilan militer."Tidak ada unsur disiplin militer, pelanggaran kewajiban dinas, maupun kejahatan yang bersumber dari fungsi dan tugas militer," ujar Rizky mengutip Antara, Kamis (26/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, kata dia, kasus tersebut sepenuhnya merupakan tindak pidana umum yang dilakukan oleh individu dan kebetulan berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).Lihat Juga :DPR Desak Proses Hukum Kasus Teror Air Keras Lanjut Sampai Tuntas
Rizky meminta Presiden memastikan seluruh proses hukum terhadap kasus Andrie, termasuk penuntutan dan persidangan, diserahkan kepada dan dilaksanakan sepenuhnya oleh institusi peradilan umum di bawah kekuasaan kehakiman yang merdeka.Dikatakan bahwa prinsip functional jurisdiction atau yurisdiksi fungsional menyatakan penentuan forum peradilan bagi anggota militer seharusnya ditentukan oleh sifat tindak pidana yang dilakukan, bukan semata-mata oleh status pelakunya sebagai anggota militer aktif.Ia menyampaikan doktrin yurisdiksi fungsional telah berkembang dan diterima luas dalam hukum internasional maupun praktik di negara lain.Mahkamah Hak Asasi Manusia Inter-Amerika (IACHR Court), misalnya, lanjut dia, telah menegaskan bahwa yurisdiksi militer tidak boleh diperluas ke tindak pidana yang tidak memiliki kaitan langsung dengan fungsi militer.Lihat Juga :Koalisi: Pengunduran Diri Kabais Manuver Selamatkan Dalang Air KerasDitambahkan bahwa Komite HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pun menegaskan dalam General Comment Number 32 (paragraf 22), yurisdiksi pengadilan militer harus dibatasi secara ketat dan tidak digunakan untuk perkara pidana umum, apalagi yang menyangkut warga sipil."Penyiraman air keras terhadap aktivis HAM jelas bukan salah satunya," tutur dia.Selain itu, dirinya menuturkan konstruksi hukum positif Indonesia sesungguhnya juga mengarah ke prinsip yang sama, meski belum terlaksana.Dia menyebut Pasal 3 ayat (4) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Nomor VII/MPR/2000 menegaskan bahwa prajurit TNI tunduk pada peradilan umum untuk pelanggaran hukum pidana umum.Lebih lanjut, ia menambahkan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI turut sejalan dan mengatur hal yang sama.Maka dari itu, Rizky berpendapat kedua beleid mengadopsi prinsip yurisdiksi fungsional bahwa lingkungan peradilan ditentukan berdasarkan jenis tindak pidana, bukan status pelaku.Lihat Juga :TAUD soal Kabais TNI Mundur: Bongkar Komando Serangan Air Keras AndriePengunduran diri Kabais sebagai tanggung jawabSementara itu Asisten Strategi Panglima TNI Marsekal Muda Budhi Achmadi meminta masyarakat melihat secara jernih dan proporsional terkait keputusan Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo mundur dari kursi Kepala BAIS."Penting ditegaskan bahwa pengunduran diri tidak serta-merta identik dengan keterlibatan langsung lembaga atau pemimpin dalam suatu pelanggaran yang sedang terjadi,"Budhi menjelaskan dalam tradisi militer, langkah tersebut justru mencerminkan internalisasi prinsip tanggung jawab komando yang menempatkan akuntabilitas moral di atas kepentingan jabatan."Konsep tanggung jawab komando merupakan salah satu fondasi utama dalam sistem militer modern. Seorang pemimpin tidak hanya bertanggung jawab atas keberhasilan organisasi, tetapi juga atas setiap penyimpangan yang terjadi dalam lingkup kewenangannya," ujarnya.Dalam konteks ini, kata Budhi, pengunduran diri dapat dipahami sebagai mekanisme etik untuk menjaga kehormatan diri dan institusi sekaligus memastikan proses penegakan hukum dapat berjalan tanpa konflik kepentingan."Langkah tersebut lebih tepat dilihat sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip profesionalisme dan akuntabilitas, bukan sebagai pengakuan atas keterlibatan personal," ujarnya."Pengunduran ini justru menunjukkan sikap ikhlas, ksatria, juga tidak gentar untuk menghadapi berbagai tekanan publik atau proses hukum pada saat seseorang sudah dalam posisi kehilangan jabatan," kata Budhi menambahkan.Lihat Juga :Panglima TNI Resmi Lantik Kaster Letjen Bambang TrisnohadiSebelumnya, empat orang anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, yakni Kapten TNI NDP, Letnan Satu (Lettu) TNI SL, Lettu TNI BHW, dan Sersan Dua TNI ES telah ditetapkan sebagai terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie.Hingga saat ini, keempat terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan tim penyelidik internal TNI. Imbas pengusutan kasus itu, Kepala BAIS TNI Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo telah menyerahkan jabatannya. (tim/dal)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260326171633-12-1341575/pshk-kasus-andrie-yunus-masuk-tindak-pidana-umum-bukan-militer
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
07 Apr 2026
Poin-poin Catatan Komisi III DPR Soal RUU Perampasan Aset
07 Apr 2026
JK Laporkan Rismon dan 4 Akun Youtube ke Polisi Terkait Ijazah Jokowi
07 Apr 2026
Pemprov DKI Usut Dugaan ASN Ganti Pelat Dinas Jadi Kendaraan Pribadi
07 Apr 2026
Jalan Alternatif Bireuen-Aceh Tengah Putus Diterjang Banjir
07 Apr 2026
PT GWS Janji Perbaiki Rumah Warga Terdampak Ledakan Pabrik Sidoarjo
07 Apr 2026
Wakil Menteri Fahri Hamzah Respons Saiful Mujani soal Jatuhkan Prabowo