Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Senpi dan 71 Kg Sabu Saat Mudik
Judul: Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Senpi dan 71 Kg Sabu Saat Mudik Banten, Polda Banten menggagalkan penyelundupan senjata api dan 71 kilogram sabu selama arus mudik Idulf...
Banten, Polda Banten menggagalkan penyelundupan senjata api dan 71 kilogram sabu selama arus mudik Idulfitri 1447 H.Untuk senjata api rakitan jenis revolver, digagalkan Ditreskrimum Polda Banten di Pelabuhan Merak pada Sabtu (7/3) sekitar pukul 22.35 WIB.Tas penumpang milik KB dan RH asal Pelabuhan Bakauheni terdeteksi di alat X-ray membawa senpi. Keduanya kemudian diamankan Ditreskrimum Polda Banten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir peluru kaliber 9 mm yang dibungkus plastik dan disimpan di dalam tas," ujar Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, Kamis, (26/3).Senpi ilegal itu dibeli KB seharga Rp7,7 juta dari SA yang berstatus buronan polisi. Sedangkan RH, berperan sebagai perantara dan mendapat keuntungan Rp 1,2 juta.
Pilihan RedaksiRp1,6 M dari Bandar Sabu Ditaruh Depan Ruangan AKBP Didik dalam KresekPolri Tangkap Penyedia Rekening Narkoba Koh Erwin, The Doctor DiburuViral Anggota TNI Beli Sabu di Berlan Jaktim Saat Lebaran"Tersangka dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-undang (UU) nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," terangnya.Kemudian pengungkapan penyelundupan sabu terjadi pada Minggu (8/3) di Dermaga Eksekutif Merak, dengan tersangka AD dan barang bukti berjumlah 15,8 kilogram yang disembunyikan di dalam tas tersangka.Kasus kemudian dikembangkan, hingga pada Rabu (18/3), BR dan MN ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 55,2 kilogram. Saat penangkapan keduanya, polisi sempat terlibat kejar-kejaran di jalan tol."Para tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar yang merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi, jalur Lampung - Merak hingga akses darat menuju Jakarta menjadi rute utama distribusi," tuturnya.Tersangka AD, BR dan MN dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang (UU) RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 Ayat (2) Huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP."Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar," jelasnya.
(ynd/isn)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260326202802-12-1341633/polda-banten-gagalkan-penyelundupan-senpi-dan-71-kg-sabu-saat-mudik
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
07 Apr 2026
Poin-poin Catatan Komisi III DPR Soal RUU Perampasan Aset
07 Apr 2026
JK Laporkan Rismon dan 4 Akun Youtube ke Polisi Terkait Ijazah Jokowi
07 Apr 2026
Pemprov DKI Usut Dugaan ASN Ganti Pelat Dinas Jadi Kendaraan Pribadi
07 Apr 2026
Jalan Alternatif Bireuen-Aceh Tengah Putus Diterjang Banjir
07 Apr 2026
PT GWS Janji Perbaiki Rumah Warga Terdampak Ledakan Pabrik Sidoarjo
07 Apr 2026
Wakil Menteri Fahri Hamzah Respons Saiful Mujani soal Jatuhkan Prabowo