Pegawai Imigrasi Batam Diberhentikan Usai Peras Wisatawan Asing
Judul: Pegawai Imigrasi Batam Diberhentikan Usai Peras Wisatawan Asing Batam, Pegawai Imigrasi Batam Kepulauan Riau (Kepri) inisial JS disanksi ringan dalam kasus pemerasan atau p...
Batam, Pegawai Imigrasi Batam Kepulauan Riau (Kepri) inisial JS disanksi ringan dalam kasus pemerasan atau pungutan liar (Pungli) sebesar 300 dolar Singapura per orang, terhadap Wisatawan Mancanegara (Wisman) asal Myanmar, Singapura, Malaysia, China, Filiphina dan Bangladesh di pelabuhan Batam Center.Pelaku diberhentikan dari jabatannya sebagai Official Office di pelabuhan Batam Center. Selain pegawai Imigrasi Batam, calo berinisial AS juga telah diamankan dan kini menjalani proses sidang kode etik serta koordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian."Dua orang yang teridentifikasi terlibat, satu oknum internal dan satu pihak luar (calo)," kata Kepala Imigrasi Batam, Hajar Aswad saat konferensi pers, Minggu (29/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski, belum ditetapkan sebagai tersangka, pihak Imigrasi berjanji akan mengusut kasus pungli yang mencoreng dunia pariwisata di Indonesia dimana kunjungan wisatawan terbanyak yang melancong ke Batam merupakan wisatawan yang datang dari Singapura via kapal Ferry.Lihat Juga :3 Hari Operasi, Imigrasi Tindak 196 WNA 'Nakal' di Jabodetabek
Menurut Aswad penanganan kasus kini masih berjalan dan pihak imigrasi dan kepolisian tengah mendalami alur transaksi, keterlibatan pihak lain, serta menelusuri data perlintasan penumpang pada 13 Maret 2026 lalu. Rekaman CCTV di area pelabuhan juga telah diamankan sebagai bagian dari pembuktian."Penanganan kasus kini masih berjalan. Pihak imigrasi bersama kepolisian tengah mendalami alur transaksi," ujarnyaDari hasil pemeriksaan awal, praktik pungli ini bermula dari permintaan uang sebesar 100 dolar Singapura kepada wisatawan asing. Namun dalam praktiknya, terjadi negosiasi antara korban dan calo hingga nilai transaksi membengkak menjadi 300 dolar Singapura.Dalam skema tersebut, calo diduga menyerahkan sekitar 150 dolar Singapura kepada oknum petugas, sementara sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi. Uang hasil Pungli akan dikembalikan pihak Imigrasi Batam kepada Wisatawan sebesar 300 dolar Singapura."Uang sudah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum dan calo. Kami akan kembalikan uang Pungli kepada korban,"ucapnya.Sebelumnya, sejumlah Wisman yang datang menggunakan Kapal Ferry dari Singapura tiba di pelabuhan Batam Center, kota Batam, Kepri, Jumat (13/3).Setibanya di Batam, mereka diduga diperas petugas Imigrasi di Terminal pelabuhan Batam Center sebesar 300 dolar Singapura per orang karena kesalahan pindah antrean di Auto Gate.Mereka kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan pada akhirnya damai setelah para Wisman tersebut memenuhi permintaan uang damai dari petugas Imigrasi Batam.Lihat Juga :Menteri Imipas Copot 71 Pegawai di Imigrasi Soetta Usai Peras WN China (arp/dal)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260329180039-12-1342346/pegawai-imigrasi-batam-diberhentikan-usai-peras-wisatawan-asing
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
07 Apr 2026
Pengusaha Klaim Diperas 4 Polisi Rp800 Juta, Lapor ke Propam Maluku
07 Apr 2026
KPK Respons Putusan MK soal BPK Paling Berwenang Audit Kerugian Negara
07 Apr 2026
Kesaksian Warga Terdampak Ledakan Pabrik Baja di Sidoarjo
06 Apr 2026
Bandar Narkoba The Doctor Tinggal di Malaysia Sejak 2024
06 Apr 2026
Banjir Rendam Tujuh Desa di Tigaraksa, Ribuan Warga Terdampak
06 Apr 2026
Polisi Kerahkan Gegana ke TKP Ledakan Pabrik Baja Sidoarjo