KPK Respons Putusan MK soal BPK Paling Berwenang Audit Kerugian Negara
Judul: KPK Respons Putusan MK soal BPK Paling Berwenang Audit Kerugian Negara Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Kons...
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga negara yang berwenang melakukan audit kerugian negara.Penyesuaian dilakukan karena KPK pernah memakai akuntansi forensik internal untuk melakukan perhitungan kerugian negara. Unit ini pernah menghitung kerugian keuangan negara di kasus korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022.Lihat Juga :Saksi Ungkap 'Duit Setan' di Kasus Suap Sertifikasi K3 Noel Ebenezer
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK melalui Biro Hukum tentunya akan mempelajari terkait dengan putusan MK tersebut khususnya untuk penanganan perkara-perkara ke depan yang terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara atau Pasal 603, 604 (KUHP) ya atau sebelumnya kalau kita menggunakan Undang-undang Tipikor ada di Pasal 2 dan Pasal 3," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Senin (6/4).Budi mengatakan KPK juga akan mempelajari dampak dari putusan MK tersebut kepada akuntansi forensik di internal lembaga antirasuah yang sebelumnya memiliki kewenangan menghitung kerugian negara kasus korupsi.
"Apakah kemudian dengan putusan itu masih bisa melakukan dan punya kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atau tidak," ucap Budi."Tentunya KPK juga secara intens terus berkoordinasi dengan BPK karena memang sebelumnya juga KPK sudah banyak dibantu oleh BPK dalam penghitungan kerugian keuangan negara dalam beberapa penyidikan perkara, selain juga KPK banyak dibantu oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan)," lanjut dia.Lihat Juga :Noel Ebenezer Ingatkan PDIP: Banteng Lagi Diburu 'Anjing Liar'Sebelumnya, MK menyatakan BPK adalah lembaga negara yang berwenang melakukan audit kerugian negara.Pandangan tersebut termuat dalam putusan perkara nomor: 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada Senin, 9 Februari 2026.Putusan ini diambil oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir masing-masing sebagai anggota.Pemohon perkara tersebut adalah dua mahasiswa bernama Bernita Matondang dan Vendy Setiawan yang menguji materi Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).Pemohon I sebagai vendor pihak ketiga, sedangkan Pemohon II merupakan mahasiswa Ilmu Hukum. (fra/ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260406220955-12-1344915/kpk-respons-putusan-mk-soal-bpk-paling-berwenang-audit-kerugian-negara
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
07 Apr 2026
Komisi I Bakal Rapat Bareng Menhan soal 3 TNI Gugur-Air Keras Andrie
07 Apr 2026
Sidang Perdana, Kuasa Hukum Sekjen DPR Tak Bacakan Permohonan
07 Apr 2026
Pengusaha Klaim Diperas 4 Polisi Rp800 Juta, Lapor ke Propam Maluku
07 Apr 2026
Kesaksian Warga Terdampak Ledakan Pabrik Baja di Sidoarjo
06 Apr 2026
Bandar Narkoba The Doctor Tinggal di Malaysia Sejak 2024
06 Apr 2026
Banjir Rendam Tujuh Desa di Tigaraksa, Ribuan Warga Terdampak